Berita Nasional

Secara Logika Hukum, Mahfud MD Meyakini Muhaimin Iskandar Tak Akan Jadi Tersangka

Sejauh pengetahuannya, kata Mahfud, Cak Imin tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam materi perkara tersebut.

Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan video youtube kompastv
Menko Polhukam, Mahfud MD 

“Beliau datang ke KPK sebagai warga negara yang baik, yang memenuhi panggilan setiap ada penegak hukum membutuhkan bantuannya,” tutur Anies. 

Baca juga: Bantah Ditunggangi Kepentingan Politik, Firli Bahuri Jelaskan Alasan Pemanggilan Gus Muhaimin

“Jadi, saya yakin dan bismillah, insya Allah semuanya lancar,” sambungnya. 

Selain itu, Anies juga menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak KPK.

“Saya juga percaya KPK akan menjalankan tugas dengan profesional,” pungkasnya. 

Firli Bantah Ditunggangi Kepentingan Politik

Seperti diketahui, dibukanya kembali penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) menuai polemik.

Sebabnya, pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK dilakukan beberapa hari setelah dekalrasi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Partai pendukung koalisi Anies-Imin mempertanyakan motif dibukanya kembali kasus 12 tahun silam.

Cak Imin rencananya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada  Kamis (7/9/2023) hari ini.

Ketua KPK Firli Bahuri membantah ada kepentingan politik di balik pemanggilan Muhaimin Iskandar 

Dia memastikan, penyelidikan kasus tersebut murni sebagai upaya penegakan hukum

Baca juga: Sebenci-bencinya Alissa Wahid ke Cak Imin, Dia Tak Rela Sepupunya Itu Dijegal dengan Isu Korupsi

"Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK adalah lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli lewat keterangannya, Kamis (7/9/2023).

Firli menegaskan, KPK bekerja sesuai tugas dan wewenang dengan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku.

"KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kami bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana," ujarnya.

Lebih lanjut, saat diperiksa nanti, penyidik KPK akan menggali pengetahuan Cak Imin terkait korupsi di Kemnaker, saat dia menjabat jadi Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi periode 2009-2014.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved