Pemilu 2024
Bakar Semangat Kader Partai Pengusung dan Relawan, Anies Ajak Semua All Out
Bakar Semangat Kader Partai Pengusung dan Relawan di Kebumen, Anies Ajak Semua All Out Menangkan Pemilu 2024
Sementara itu, Wakil Ketua Yayasan Lasem Heritage Yulia Ayu mengatakan, setidaknya ada tiga kriteria di balik penetapan UNESCO terhadap batik.
Menurut dia, kriteria pertama yang berhasil dipenuhi dan membuat batik Indonesia diakui oleh UNESCO adalah ilmu membatik.
“Ilmunya diturunkan dari generasi ke generasi. Dari pemilihan canting, cara mencanting, desainnya, motifnya, hingga cara pewarnaannya,” kata Yulia, dikutip dari Kompas.com, 5 Oktober 2020.
Kedua, batik Indonesia juga digunakan sebagai bagian dari kehidupan manusia, khususnya di Pulau Jawa.
“Sejak lahir, batik digunakan untuk menggendong bayi. Lalu dalam proses khitanan, pernikahan, hingga untuk menutup jenazah orang yang sudah meninggal,” kata Yulia.
Ketiga, batik juga kerap digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam kegiatan sehari-hari sejak dulu hingga saat ini seperti pakaian.
Batik Indonesia, baik yang berfungsi sebagai pakaian sehari-hari, pakaian mode, atau yang lainnya bahkan juga digunakan oleh masyarakat di sejumlah negara termasuk Myanmar, Singapura, Malaysia, dan Afrika.
Di Indonesia, batik digunakan sebagai busana sehari-hari dalam lingkungan formal seperti bisnis atau akademik, juga informal seperti merayakan pernikahan.
Namun, sekarang batik tidak hanya identik dengan acara tradisional atau kegiatan budaya.
Batik sudah menjadi fashion sehari-hari yang bisa dikenakan semua umur termasuk anak muda.
Pengakuan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional diiringi perayaan di Indonesia.
Pada 7 September 2009, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) saat itu, Aburizal Bakrie, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ingin masyarakat Indonesia menggunakan batik pada 2 Oktober 2009.
"Presiden meminta tanggal 2 Oktober nanti masyarakat Indonesia memakai batik sebagai bentuk penghargaan terhadap batik," ujar kata Aburizal, seperti diberitakan Kompas.com, 7 September 2009.
Melansir Harian Kompas, 4 Oktober 2009, konvensi UNESCO pada 2003 mendefinisikan warisan budaya dunia tak benda atau intangible cultural heritage sebagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan yang diakui komunitas, kelompok, dan pada beberapa kasus individu sebagai bagian warisan budaya mereka.
Maksudnya, warisan tak benda diturunkan dari generasi ke generasi, dicipta ulang komunitas atau kelompok sebagai tanggapan atas lingkungan, interaksi dengan lingkungan dan sejarah mereka, serta memberi komunitas dan kelompok tersebut identitas dan keberlanjutan.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.