Pemilu 2024
MA Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024, Kurnia Ramadhana: Bukti Aturan KPU Bobrok!
Majelis hakim MA baru saja mengabulkan permohonan pencabutan PKPU soal caleg mantan koruptor. Peneliti ICW anggap KPU sekarang bobrok.
"Putusan Mahkamah Agung ini memperlihatkan secara terang benderang betapa bobrok dan melanggar hukumnya aturan yang dibuat oleh KPU," ucapnya.
"Sudah jelas bahwa Mahkamah Konstitusi menetapkan masa jeda waktu bagi mantan terpidana untuk bisa maju sebagai calon anggota legislatif adalah lima tahun, namun KPU malah mengingkarinya," imbuh Kurnia.
Apresiasi KPK
Menurut KPK, putusan MA itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi.
"KPK mengapresiasi putusan MA dan ICW (Indonesia Corruption Watch) sebagai pemohon atas judicial review terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk ikut dalam kontestasi di Pilkada," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (30/9/2023).
Ali menerangkan bahwa dalam histori penanganan perkara oleh KPK, pihaknya seringkali mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada terdakwa jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.
Menurut Ali, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik.
Sehingga, perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.
"Namun demikian, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," terangnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pemilu 2024
MA (Mahkamah Agung)
koruptor
caleg
KPU
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Peraturan KPU (PKPU)
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.