Pemilu 2024
MA Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024, Kurnia Ramadhana: Bukti Aturan KPU Bobrok!
Majelis hakim MA baru saja mengabulkan permohonan pencabutan PKPU soal caleg mantan koruptor. Peneliti ICW anggap KPU sekarang bobrok.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) patut diapresiasi, karena bekerja dengan mata hati.
Seperti diketahui, MA baru saja mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 perihal kemungkinan mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif.
PKPU itu sempat bikin heboh, karena pada Pemilu 2024 ini banyak caleg mantan koruptor yang ikut pesta demokrasi itu.
Baca juga: Bawaslu Awasi KPU saat Lakukan Vermin Bacaleg Pemilu, Totok Hariyono: Waspadai Mantan Koruptor Lolos
Para mantan koruptor yang tersebar di banyak parpol ini coba peruntungan, mengingat mereka sudah tak punya apa-apa.
Mereka juga memanfaatkan momentum, mengingat masyarakat Indonesia dikenal sebagai bansa pelupa.
Padahal, jika sampai terpilih, dampaknya sungguh mengerikan.
Para mantan koruptor itu dipastikan bakal mengeruk keuangan negara kembali demi kepentingan pribadi.
Kini, MA memerintahkan KPU segera mencabut aturan yang memberi karpet merah bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut.
Baca juga: Said Didu Pertanyakan Dimana Akal Sehat Erick Tohir saat Angkat Mantan Koruptor Jadi Komisaris BUMN
Dalam aturannya, lembaga itu tak mewajibkan masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk nyaleg.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang disebarluaskan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi, Sabtu (30/9/2023).
Uji materi ini dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.
MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

MA juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g UU 7/2017 jo Putusan MK Nomor: 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
MA menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon (Ketua KPU RI) sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
"Memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023," kata MA.
Pemilu 2024
MA (Mahkamah Agung)
koruptor
caleg
KPU
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Peraturan KPU (PKPU)
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.