Kasus Korupsi
Menteri Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi, KPK Pastikan Tidak Terkait Dukungan NasDem di Pilpres
Ali Fikri memahami tindakan yang dilakukan KPK pasti akan dikaitkan dengan urusan politis. Mengingat kasus ini ditangani menjelang tahun politik 2024.
Ia pun memutuskan pindah ke Partai Nasdem dan dipercaya menjadi Ketua DPP periode 2018-2023.
SYL juga memiliki pengalaman lain di sejumlah lembaga, seperti Sekretaris DPP KNPI Sulsel (1990-1993), Ketua DPP AMPI Sulsel (1993-1998), Ketua FKPPI Sulsel (2004-2008), Ketua Kwarda Gerakan Pramuka (2004-sekarang), dan ketua Ketua Kosgoro 57 (1998).
Syahrul Yasin Limpo resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk bergabung pada kabinetnya yang dikenal sebagai Kabinet Indonesia Maju.
Ia resmi dipilih untuk menjabat sebagai menteri pertanian periode 2019-2024.
Beberapa penghargaan pernah diraihnya, seperti penghargaan Satyalancana Pembangunan pada 2001, Satyalancana Wira Karya pada 2003, sampai gubernur terbaik dalam Leadership Award pada 2017.
Harta kekayaan
Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Minggu (18/6/2023), Menteri Pertanian berusia 68 tahun ini tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 20,05 miliar per 31 Desember 2022.
Dalam laporan LHKPN 2022 kekayaan sebanyak Rp 20,05 miliar tersebut terdiri dari tanah dan bangunan Rp 11.31 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 1,47 miliar, harta bergerak lainnya Rp 1,1 miliar, kemudian kas dan setara kas sebesar Rp 6,1 miliar.
Adapun dalam laporan LHKPN Syahrul Yasin Limpo tercatat tidak memiliki utang.
Rincian harta
Berikut Rincian Harta Syahrul Yasin Limpo:
Tanah dan Bangunan Rp 11.314.255.150
Tanah seluas 540 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 300.000.000
Tanah seluas 2040 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 250.000.000
Tanah seluas 961 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri 300.000.000
Tanah dan bangunan Seluas 1395 m2/285 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 483.639.000
Tanah dan bangunan Seluas 14629 m2/75 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 242.681.000
Tanah seluas 5974 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 300.000.000
Tanah dan bangunan Seluas 990 m2/84 m2 di Kab/Kota Gowa, warisan Rp 450.000.000
Tanah seluas 594 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 350.000.000
Tanah seluas 661 m2 di Kab/Kota Gowa, warisan Rp 150.000.000
Tanah dan bangunan Seluas 20000 m2/75 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 600.000.000
Tanah dan bangunan Seluas 1025 m2/1900 m2 di Kab/Kota Makassar, hasil sendiri Rp 4.202.250.000
Tanah seluas 35921 m2 di Kab/Kota Gowa, Hasil sendiri Rp 256.835.150
Tanah dan bangunan seluas 1000 m2/400 m2 di Kab/Kota Makassar, hasil sendiri Rp 2.000.000.000
Tanah dan bangunan seluas 170 m2/200 m2 di Kab/Kota Gowa, warisan Rp 590.000.000
Tanah dan bangunan seluas 122 m2/210 m2 di Kab/Kota Makassar, hasil sendiri Rp 488.850.000
Tanah dan bangunan seluas 646 m2/84 m2di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 350.000.000
Alat transportasi dan mesin Rp 1.475.000.000
Mobil, Toyota Alphard Minibus tahun 2004, hasil sendiri Rp 350.000.000
Mobil, Mercedes Benz Sedan tahun 2004, hasil sendiri Rp 250.000.000
Mobil, Suzuki APV Minibus tahun 2004, hasil sendiri Rp 50.000.000
Mobil, Mitsubishi Galant Sedan tahun 2000, hasil sendiri Rp 90.000.000
Motor, Harley Davidson Sepeda Motor tahun 1986, hasil sendiri Rp 35.000.000
Mobil, Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2014, Hasil sendiri Rp 200.000.000
MOBIL, Jeep Cherokee Jeep tahun 2011, Hibah tanpa akta Rp 500.000.000
Harta bergerak lainnya Rp 1.149.970.000
Kas dan setara kas Rp. 6.118.817.382
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, Kakak Hary Tanoe Tempuh Praperadilan,KPK Tak Gentar |
![]() |
---|
Skandal Korupsi Haji Rp1 T: Bukti Penting Ditemukan di Rumah Yaqut, Petinggi GP Ansor Ikut Diperiksa |
![]() |
---|
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.