Operasi Zebra Jaya

Waspada Kena Tilang, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya, Ini Pelanggaran Lalin yang Disasar

Pengendara mobil dan motor harap waspada kena tilang, mulai hari ini ada razia Operasi Zebra Jaya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Nurmahadi
Ilustrasi - Pengendara motor yang suka lawan arah harap waspada dan sadar, sebab mulai hari ini kan ada razia Operasi Zebra Jaya, jika melanggar langsung kena tilang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mulai Senin (18/9/2023) hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023.

Hal itu seperti yang terlihat di akun Instagram @tmcpoldametro.

Dari unggahan tersebut, Operasi Zebra Jaya 2023 berlangsung sampai 1 Oktober 2023 mendatang.

Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Dihentikan, Legislator DKI Minta Polri Jangan Malas

"Operasi Kepolisian Zebra Jaya - 2023 tanggal 18 September sampai 01 Oktober 2023," demikian unggahan akun itu.

Tujuan Operasi Zebra Jaya 2023 digelar agar tertib berlalu lintas untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltiblancar) yang kondusif menuju Pemilu damai 2024.

Terdapat 15 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya kali ini.

Berikut sasaran-sasaran penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2023:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus

Baca juga: Stop Tilang Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi, Polisi Minta Kendaraan Diservis atau Perbaiki Saja

2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol

3. Pengemudi atau pengendara menggunakan Handphone (HP) saat mengemudi

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved