Berita Jakarta

Sesuai UMP, Gaji PJLP Naik Jadi Rp4,9 Juta Pada Oktober 2023

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian gaji bagi PJLP sesuai UMP 2023 mulai Oktober 2023, yang diketahui naik jadi Rp4,9 juta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara

"Gaji PJLP itu waktu kami urus dari bulan Juni-Juli sudah masuk. Pada saat masuk (UMP 2023) itu di sistem kan harus menggunakan komponen, ya waktu dulu itu komponen yg dipakai masih paki komponen 2022" kata Michael pada Jumat (23/6/2023).

Sementara untuk kenaikan UMP 2023 itu, kata dia, dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) pada November 2022.

Persoalan ini, juga telah disampaikan kepada legislatif bahwa komponen yang dipakai untuk gaji PJLP masih Rp4,6 juta per bulan.

"Penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di apbd perubahan. APBD perubahan itu akan kami masukkan komponen yang Rp4,9 juta sesuai dengan UMP dengan menghitung sesuai kontrak mereka" jelasnya.

Karena itu, pihaknya masih menunggu pembahasan Perubahan APBD 2023 dengan DPRD DKI Jakarta untuk menyesuaikan gaji para PJLP dengan UMP.

"Tentunya kan kami harus lakukan perubahan ke dewan. Eksekutif mengajukan kekurangan nya seluruh itungan UMP Rp4,9 juta itu kekurangan berapa, kmi ajukan nanti nambah di APBD perubahan" ungkapnya.

Michael juga bantah anggapan yang menyebut kenaikan upah PJLP menunggu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub).

Nantinya usulan tentang penyesuaian gaji PJLP akan dimasukkan ke RAPBD Perubahan, bukan Kepgub.

"Nanti itu secara teknis operasional di internal kami. Ya jadi jangan dipermasalahkam soal Kepgub, belum ada Kepgub."

"Itu internal di kami pada saat memasukkan ke komponen di penyusunan basis standar harga. Enggak masalah itu (Kepgub)" jelasnya.

(Wartakotalive.com/FAF)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved