Berita Jakarta

Sesuai UMP, Gaji PJLP Naik Jadi Rp4,9 Juta Pada Oktober 2023

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian gaji bagi PJLP sesuai UMP 2023 mulai Oktober 2023, yang diketahui naik jadi Rp4,9 juta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian gaji bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Gaji yang awalnya sebesar Rp4,6 jutaan per bulan, mulai Oktober 2023 akan naik jadi Rp4,9 juta sesuai UMP.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto.

Dia menyebut, sisa kekurangan gaji PJLP sekitar Rp300.000 dari Januari sampai September 2023, juga akan dirapel atau digabung pada Oktober mendatang.

"Dengan penyesuaian tersebut, pemprov sudah melaksanakan aturan yang sudah ada yakni aturan UMP Pemprov DKI, sebesar Rp4,9 juta setiap bulannya,” ujar Purwanto, Jumat (15/9/2023).

Purwanto jelaskan, kepastian ini sudah dia terima dari Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.

Dalam rapat Perubahan APBD 2023 dengan Komisi A DPRD DKI di Grand Cempaka Resort and Convention, Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (14/9/2023) lalu, Sigit menjelaskan hal itu.

"Jadi, berita gembira untuk pekerja PJLP di Pemprov DKI Jakarta yang hingga saat ini belum terima gaji sesuai UMP 2023 sesuai Pergub (Kepgub Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI 2023) pada November 2022 dari Rp 4,6 Juta menjadi 4,9 juta" imbuh politis Partai Gerindra ini.

Sementara, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menegaskan bulan Oktober 2023, ini ditargetkan para PJLP di Pemprov DKI Jakarta akan menerima rapel sesuai UMP 2023.

Adapun UMP 2023 telah diatur dalam Kepgub Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI 2023.

“Nilai yang diterima tidak akan turun dari nilai yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta berjanji bakal melakukan penyesuaian gaji PJLP sebesar Rp4,9 juta per bulan seusai pembahasan Perubahan APBD 2023.

Diketahui, saat ini gaji PJLP sebesar Rp4,6 juta per bulan, atau di bawah upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah DKI sebesar Rp4,9 juta.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa langsung menaikan gaji PJLP sesuai UMP 2023.

Soalnya penyusunan dan penetapan gaji PJLP dilakukan, sebelum UMP 2023 diputuskan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved