Narkoba

Bombastis! Segini Harta Gembong Narkoba ASEAN Fredy Pratama

Jumlah harta Fredy Pratama, gembong narkoba ASEAN yang menjadi buronan interpol ternyata fantastis.

Editor: Desy Selviany
Dok. Interpol
Situs interpol pun telah memunculkan foto Fredy Pratama, buronan narkoba kelas kakap. Dalam situs interpol, tertulis identitas dan satu buah foto Fredy berambut panjang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jumlah harta Fredy Pratama, gembong narkoba ASEAN yang menjadi buronan interpol ternyata fantastis.

Saat ini, Polisi sudah menyita sejumlah aset yang diduga menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba yang berkaitan dengan Fredy Pratama.

Adapun penyitaan aset tersebut untuk menyempitkan gerak Fredy Pratama saat kabur dari kejaran interpol.

Dikutip dari Kompas.id Selasa (12/9/2023) aset yang disita Polisi senilai Rp 43,93 miliar.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser di Banjarmasin, Selasa (12/9/2023), menyampaikan, ada 14 harta tidak bergerak dan lima harta bergerak yang disita di Kalsel karena terkait Fredy Pratama.

Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, sedangkan harta bergerak berupa mobil dan sepeda motor.

Salah satu bangunan yang disita berada di Banjarmasin milik Lian Silas (68), ayah Fredy Pratama. Bangunan itu difungsikan sebagai hotel, kafe, dan restoran.

Sementara harta bergerak terdiri atas 1 mobil Mazda CX-5 (2013), 1 mobil Toyota Vellfire (2015), 1 mobil Toyota Hilux G 4x4 (2023), 1 mobil sedan Toyota 86 (2013), dan 1 sepeda motor BMW.

Total harta tidak bergerak senilai Rp41,78 miliar dan harta bergerak Rp2,15 miliar.

”Dari harta yang tidak bergerak kami estimasikan harganya sekitar Rp 41,78 miliar, kemudian harta bergerak sekitar Rp 2,15 miliar. Jadi, totalnya Rp 43,93 miliar,” kata Ernesto.

Kasus tindak pidana asal (TPA) narkotika dan TPPU yang dikenakan kepada Fredy Pratama ditangani langsung Bareskrim Polri.

Polda Kalsel ikut mengawal dan menjaga aset-aset TPPU yang disita. Penyitaan aset-aset itu sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Baca juga: Gembong Narkoba Fredy Pratama Diduga Sudah Operasi Plastik untuk Hindari Kejaran Polri dan Interpol

”Prosesnya masih berjalan. Ini diekspos dulu karena sudah ada tersangka TPPU yang ditahan. Setelah ini, akan berlanjut ke TPPU lain karena diduga masih ada aset lain. Kasus ini masih dikembangkan,” ujarnya.

Saat ini, Polisi sendiri sudah mengungkap lebih dari 1 ton sabtu dan 284.000 butir ekstasi yang terkait dengan jaringan Freddy Pratama.

Nilai barang bukti tersebut mencapai Rp1,5 triliun apabila satu gram sabu senilai Rp1,2 juta.

”Kalau digabung semua (barang bukti), nilainya sekitar Rp 1,5 triliun. Itu dengan asumsi 1 gram sabu seharga Rp 1,2 juta dan 1 butir ekstasi seharga Rp 700.000,” ungkapnya.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.id)

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved