Pemilu 2024
Panglima TNI Khawatir TNI-Polri tak Netral di Pemilu, Pernah Temui Truk Marinir Dipakai Kampanye
Panglima TNI Laksama Yudo Margono waswas terhadap anggotanya soal netralitas di Pemilu 2024, sebab kerap ada pelanggaran.
“Katanya untuk mengangkut masyarakat. Begitu diangkut pakai truk tulisannya gede (besar) Marinir, di sampingnya itu (atribut kampanye) protes semua orang-orang itu, Pak itu truknya Marinir kok dipakai kampanye?” kata Yudo.
Belakangan diketahui ternyata tidak ada pihak yang bersedia menyewakan kendaraannya karena mengetahui akan digunakan untuk kampanye.
Sementara, pihak TNI tidak mengetahui kendaraannya dipinjam untuk kampanye.
Berkaca dari peristiwa itu, Yudo meminta jajarannya memeriksa betul peminjaman sarpras milik TNI.
“Ini untuk kebutuhan mungkin kemanusiaan atau apa ya, jangan sampai ada penilaian bahwa kita memihak,” tutur Yudo.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut pihaknya menemukan 20 ribu lebih personel TNI/Polri masuk sebagai daftar pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.
Lolly merinci bahwa terdapat 11.457 prajurit TNI yang tercatat sebagai pemilih yakni di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Jambi, dan Lampung.
Sedangkan, anggota Polri yang masih tercatat sebagai pemilih adalah sejumlah 9.198 ditemukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Maluku.
Adapun data tersebut didapat berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh jajaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dengan demikian, temuan ini tanda daftar pemilih hasil coklit KPU masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Lebih lanjut, ada delapan kategori pemilih TMS yang ditemukan Bawaslu atas hasil uji petik, termasuk pemilih yang merupakan anggota TNI/Polri.
Kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Lolly menjelaskan adapun kategori TMS lainnya yakni pemilih salah penempatan, pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, serta pemiih bukan penduduk setempat.
Kategori TMS ini menjadi peringatan adanya kerawanan subtahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023.
Ia menjelaskan kerawanan tersebut di antaranya berkaitan dengan kegandaan, data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, saran perbaikan pengawas pemilu tidak ditindaklanjuti KPU, hingga KPU yang tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada Bawaslu.
| DKPP Jatuhkan Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU karena Sewa Jet Pribadi di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.