Pilpres 2024

Jelang Putusan Gugatan Batas Usia Capres, Ketua MK Sebut Sejak Jaman Nabi sudah banyak Pemimpin Muda

MK dalam waktu dekat mengumumkan keputusan soal uji materi usia Capres dan Cawapres. Ketua MK sebut pemimpin muda sudah ada sejak zaman Nabi.

|
Editor: Rusna Djanur Buana
Dok. UKI
Ketua Mahkamah Konstitus RI, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. 

Anwar mengatakan, pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai.

Katanya, putusan atas gugatan aturan tersebut tinggal diumumkan oleh MK. Namun, lantaran putusan tersebut belum diketok, Anwar enggan bicara lebih lanjut.

“Insya Allah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal menunggu putusan,” katanya.

Anwar menambahkan, apa pun putusan MK ke depan, pasti akan muncul pro dan kontra. Dia menyebut, putusan MK tak bisa menyenangkan semua pihak.

“Sampai kapan pun, termasuk sampai dunia kiamat pun, tidak ada sebuah putusan hakim yang memuaskan semua pihak.

Itu sudah pasti pro kontra pasti ada,” ucap adik ipar Presiden Joko Widodo itu.

Seperti diketahui, saat ini, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK. Pemohon perkara ini, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, hingga kepala daerah.

Baca juga: PAN Tak Masalah Uji Materi Usia Cawapres ke Mahkamah Konstitusi untuk Akomodir Gibran Rakabuming

Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda juga mengajukan gugatan serupa.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal punya rekam jejak sebagai kepala daerah.

Jika gugatan uji materi dikabulkan, hal ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk ikut dalam kontestasi Pilpres 2024.

Usia Wali Kota Solo itu akan genap 35 tahun pada 1 Oktober mendatang.

Gibran digadang-gadang oleh PDIP dan Partai Gerindra sebagai bakal calon wakil Presiden dari Ganjar Pranowo dan Prabowo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditanya soal Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Singgung Pemimpin Muda",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved