Pilpres 2024

PAN Tak Masalah Uji Materi Usia Cawapres ke Mahkamah Konstitusi untuk Akomodir Gibran Rakabuming

Partai Amanat Nasional (PAN) tak mempermasalahkan pengajuan syarat usia cawapres ke Mahkamah Konstitusi untuk akomodir Gibran

Kompas.com
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) tak mempermasalahkan, jika uji materi ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebut-sebut untuk mengakomodasi figur Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Sebab, pada akhirnya penentuan pasangan capres-cawapres berada di partai politik (parpol) yang memenuhi syarat presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

“Ya, kalau dikaitkan dengan orang per orang, secara politis boleh saja. Tetapi apakah memenuhi kriteria-kriteria formal angka numerik sesuai dengan salah satu syarat dari partai politik? Nah itu tergantung partai politik," ucap Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi kepada wartawan dikutip, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, untuk menjadi capres dan cawapres di Indonesia relatif berat.

Baca juga: Merasa Sedang Dibenturkan, Gibran Bantah Jaga Jarak apalagi Kesal dengan Ganjar Pranowo

Pertama, capres dan cawapres harus diusung atau didukung oleh partai politik yang lolos parliamentary threshold 4 persen pada Pemilu 2019.
 
"Yang kedua, harus didukung oleh partai atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat presidential threshold 20 persen kursi DPR RI," jelas dia.
 
Ketiga, lanjut Viva, partai politik umumnya menjadikan hasil survei popularitas, tingkat kesukaan, dan elektabilitas sebagai faktor utama menentukan pasangan capres-cawapres.

Terlebih, partai politik sebagai peserta pemilu dan masyarakat pemilih, sudah rasional dalam mengusung dan memilih pasangan capres-cawapres.
 
"Artinya, politik di Indonesia ini sudah sangat rasional, sudah tidak terjebak pada mistifikasi karena ukuran-ukuran yang bersifat kualitatif itu dengan hasil survei itu bisa dikuantitatifkan dalam bentuk angka dan numerik," jelas Viva.
 
Sebagai informasi, ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sedang diuji materi di MK.

Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres. 

Tanggapan PDIP

PDI Perjuangan menduga ada sosok berkuasa yang sedang bermanuver mengubah Undang-Undang (UU) Pemilu.

Orang tersebut punya kepentingan jangka pendek, yaitu agar bisa mendapatkan calon presiden yang sedang diincar.

Saat ini Mahkamah Konstitusi sedang menggelar sidang uji materi terhadap UU Pemilu, yang menyangkit soal batasan usai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh beberapa pihak termasuk Partai Solidaritas Indonesia yang saat ini dekat dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

PSI mengajukan gugatan agar batasan usia bakal calon presiden dan wakil presiden diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Banyak yang menduga upaya itu dilakukan untuk memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka yang tak lain putera presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Solo.

Baca juga: Batas Usia Halangi Kaum Muda Maju di Pilpres 2024, Politisi PSI: Inti Demokrasi Adalah Partisipasi

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved