Pilpres 2024
PAN Tak Masalah Uji Materi Usia Cawapres ke Mahkamah Konstitusi untuk Akomodir Gibran Rakabuming
Partai Amanat Nasional (PAN) tak mempermasalahkan pengajuan syarat usia cawapres ke Mahkamah Konstitusi untuk akomodir Gibran
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) tak mempermasalahkan, jika uji materi ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebut-sebut untuk mengakomodasi figur Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Sebab, pada akhirnya penentuan pasangan capres-cawapres berada di partai politik (parpol) yang memenuhi syarat presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
“Ya, kalau dikaitkan dengan orang per orang, secara politis boleh saja. Tetapi apakah memenuhi kriteria-kriteria formal angka numerik sesuai dengan salah satu syarat dari partai politik? Nah itu tergantung partai politik," ucap Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi kepada wartawan dikutip, Rabu (9/8/2023).
Menurutnya, untuk menjadi capres dan cawapres di Indonesia relatif berat.
Baca juga: Merasa Sedang Dibenturkan, Gibran Bantah Jaga Jarak apalagi Kesal dengan Ganjar Pranowo
Pertama, capres dan cawapres harus diusung atau didukung oleh partai politik yang lolos parliamentary threshold 4 persen pada Pemilu 2019.
"Yang kedua, harus didukung oleh partai atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat presidential threshold 20 persen kursi DPR RI," jelas dia.
Ketiga, lanjut Viva, partai politik umumnya menjadikan hasil survei popularitas, tingkat kesukaan, dan elektabilitas sebagai faktor utama menentukan pasangan capres-cawapres.
Terlebih, partai politik sebagai peserta pemilu dan masyarakat pemilih, sudah rasional dalam mengusung dan memilih pasangan capres-cawapres.
"Artinya, politik di Indonesia ini sudah sangat rasional, sudah tidak terjebak pada mistifikasi karena ukuran-ukuran yang bersifat kualitatif itu dengan hasil survei itu bisa dikuantitatifkan dalam bentuk angka dan numerik," jelas Viva.
Sebagai informasi, ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sedang diuji materi di MK.
Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres.
Tanggapan PDIP
PDI Perjuangan menduga ada sosok berkuasa yang sedang bermanuver mengubah Undang-Undang (UU) Pemilu.
Orang tersebut punya kepentingan jangka pendek, yaitu agar bisa mendapatkan calon presiden yang sedang diincar.
Saat ini Mahkamah Konstitusi sedang menggelar sidang uji materi terhadap UU Pemilu, yang menyangkit soal batasan usai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh beberapa pihak termasuk Partai Solidaritas Indonesia yang saat ini dekat dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
PSI mengajukan gugatan agar batasan usia bakal calon presiden dan wakil presiden diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Banyak yang menduga upaya itu dilakukan untuk memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka yang tak lain putera presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Solo.
Baca juga: Batas Usia Halangi Kaum Muda Maju di Pilpres 2024, Politisi PSI: Inti Demokrasi Adalah Partisipasi
| Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
|
|---|
| Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
|
|---|
| Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
|
|---|
| AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
|
|---|
| Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Wali-Kota-Solo-Gibran-Rakabuming-di-Masjid-Raya-Sheikh-Zayed-Solo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.