Senpi Ilegal

Sempat Libatkan Densus 88, Bareskrim Tangkap Dito Mahendra Pengusaha Pemilik Belasan Senjata Api

Setelah diburu oleh Bareskrim selama 4 bulan Dito Mahendra akhirnya ditangkap. Pengusaha muda ini ditetap sebagai tersangka kepemilikin senpi ilegal.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Rusna Djanur Buana
Warta Kota
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Pengusaha Dito Mahendra yang buron lebih dari empat bulan akhirnya berhasil dibekuk jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dito sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan belasan senjata api.

Selama buron, Dito Mahendra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 Mei 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan kabar tersebut.

Jenderal bintang satu ini sedang berada di luar kota dan akan langsung ke Jakarta untuk memantau langsung perkembangan kasus tersebut.

"Iya benar. Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Djuhandani mengaku belum mendapat informasi lengkap terkait penangkapan tersebut.

Itu sebabnya dia belum dapat menjelaskan lebih detail soal kronologi penangkapan Dito Mahendra.

Diimbau menyerahlan diri

Sebelumnya Bareskrim Polri kembali mengultimatim Dito Mahendra untuk segera menyerahkan diri agar perkara tidak melebar dan menetapkan tersangka baru.

"Lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim. Agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana," lanjut Djuhandhani.

"Kasihan nanti ada korban-korban keluarga dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya," tuturnya.

Seperti dilansir Kompas.com, sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Guna mencari keberadaan Dito Mahendra, Bareskrim Polri menggandeng Densus 88 Antiteror.
Guna mencari keberadaan Dito Mahendra, Bareskrim Polri menggandeng Densus 88 Antiteror. (Tangkapan video youtube kompas.com)


Semua berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Ditemukan 15 senjata api

Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal.

Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Libatkan Densus

Sebelumnya Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya juga melibatkan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Irjen Marthinus Hukom untuk mencari Dito.

"Masih dicari. Kita sudah minta tolong sama Kadensus juga belum dapet, mohon doa restu nggih mudah-mudahan segera," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Dito Mahendra sendiri telah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved