Pilpres 2024

Cak Imin Diperiksa KPK Besok Terkait Korupsi di Kemnaker, Ini Reaksi Nasdem

Terkait rencana KPK periksa Cak Imin Selasa besok, Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni tidak melihat itu intervensi politik atau upaya penjegalan

Ahmad Mustakim/Tribunmuria
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, melakukan kunjungan di Kabupaten Blora pada Rabu (9/8/2023). Cak Imin, yang merupakan bakal cawapres pendamping Anies Baswesn rencananya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/9/2023) besok. Cak Imin akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012 lalu saat ia menjabat Menteri Tenaga Kerja. Menanggapi hal itu Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni tidak melihat hal itu merupakan intervensi politik atau upaya penjegalan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Cak Imin. 

Respon Cak Imin

Sebelumnya Cak Imin juga merespon KPK yang akan mengusut dugaan korupsi di Kemnaker saat dirinya menjabat.

Menurutnya hal itu adalah upaya penjegalan melalui dugaan kasus hukum setelah resmi berpasangan dengan Anies Baswedan sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.

Cak Imin mengatakan tantangan dalam pemilu bukan hanya berasal dari internal, melainkan juga dari eksternal.

"Pemilu bukan hanya tantangan internal. Eksternal banyak," kata Cak Imin, Sabtu.

Meski demikian, Cak Imin menegaskan dinamika politik seperti demikian merupakan bagian yang mewarnai perjuangan politiknya selama ini.

"Tetap semangat dan optimis. Aman," ujarnya.

Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengusut dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) yang terjadi pada tahun 2012, saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai menteri. 

Perkara itu terkait pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri.

Baca juga: Nasdem Duetkan Anies-Cak Imin, Demokrat Titip Salam untuk Ibu dan Guru Spiritual Anies Baswedan

Pengusutan perkara dugaan korupsi itu dilakukan tak lama usai koalisi perubahan mendeklarasikan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

"Di Kemnakertrans itu tempus-nya tahun 2012, perkaranya tersebut salah satu tersangkanya saudara RU [Reyna Usman] memang waktu itu Dirjen di sana pada 2012," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Jumat (1/9).

"Kalau untuk mencari siapa menterinya tinggal di-search di google tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri," sambung Asep.

Asep mengungkap pihaknya membuka kemungkinan memeriksa pejabat Kemnakertrans pada waktu tersebut sebagai saksi dalam proses penyidikan.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita mintai keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai secara sepihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan," jelasnya.

Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun belum mengumumkannya ke publik.

Hal itu sejalan dengan kebijakan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Baca juga: Ucap Selamat ke Anies dan Cak Imin, AHY: Gusti Allah Mboten Sare

Dalam kasus ini, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi sekaligus Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Pada proses penyidikan berjalan, KPK juga telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo, pekan ini.

"Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 [UU Tipikor] yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved