Pilpres 2024

Cak Imin Diperiksa KPK Besok Terkait Korupsi di Kemnaker, Ini Reaksi Nasdem

Terkait rencana KPK periksa Cak Imin Selasa besok, Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni tidak melihat itu intervensi politik atau upaya penjegalan

Ahmad Mustakim/Tribunmuria
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, melakukan kunjungan di Kabupaten Blora pada Rabu (9/8/2023). Cak Imin, yang merupakan bakal cawapres pendamping Anies Baswesn rencananya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/9/2023) besok. Cak Imin akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012 lalu saat ia menjabat Menteri Tenaga Kerja. Menanggapi hal itu Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni tidak melihat hal itu merupakan intervensi politik atau upaya penjegalan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Cak Imin. 

"Yang pasti siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi," kata Ali Fikri kepada wartawan, seperti ditayangkan Kompas TV, Senin.

"Oleh karena itu, kami berharap siapa pun yang dipanggil KPK bisa kooperatif hadir," katanya.

"Besok ditunggu saja," kata Ali Fikri saat dipastikan rencana pemanggilan ini besok.

Ia berharap para pihak yang dipanggil tersebut bisa hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirim.

Baca juga: Alissa Wahid Prihatin KPK Jegal Cak Imin, Gus Yaqut: Jangan Pilih Capres yang Pernah Membelah Umat

Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan KPK membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pejabat Kemnakertrans pada waktu tersebut sebagai saksi dalam proses penyidikan.

"Semua pejabat ditempus itu dimungkinkan kita mintai keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai secara sepihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan. Kan itu janggal," tutur Asep beberapa waktu lalu.

KPK, katanya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.

Baca juga: Kejagung Hentikan Pemeriksaan Caleg dan Capres bermasalah di Tahun Politik, KPK: Kami Jalan Terus

Teranyar, KPK menggeledah kediaman Politikus PKB Reyna Usman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI).

Rumah Reyna yang diobok-obok tim penyidik berada di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini (29/8) tim penyidik melaksanakan penggeledahan disalah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Tanggapan Anies

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved