Berita Jakarta

Tes Ujian SIM Trek Angka 8 Tak Tutup Kemungkinan Bakal Kembali Diterapkan, Begini Pertimbangannya

Korlantas Polri sebelumnya telah menghapus trek angka 8 dalam ujian praktik SIM setelah mendapat kritikan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, usai Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Pengamanan KTT ke-43 ASEAN di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023) (Ramadhan L Q) 

"Kebijakan menghapus rute zig zag dan angka 8 dalam ujian SIM harus diikuti dengan pengawasan dan pengecekan di lapangan," kata Agus saat dihubungi Warta Kota, Sabtu (5/8/2023).

Baca juga: Kakorlantas Minta Pemohon SIM Tak Goda Petugas Agar Lulus: Semua Pembayaran Lewat Bank

"Karena masih ada Satlantas Polres yang masih memberlakukan rute zig zag dan angka 8 ini, meski Kapolri sudah perintahkan untuk dihapus," imbuh Agus yang juga Ketua Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MKPI) Jawa Barat.

Sementara itu, berkaitan dengan pembayaran non tunai, dia menyambut baik hal tersebut.

Menurutnya yang harus ditekan adalah budaya atau pemikiran masyarakat terhadap institusi Polri.

"Inti dari semua itu adalah budaya dan mindset (pemikiran) pelayanan polri yang harus diubah untuk memberikan layanan prima pada masyarakat," ucap dia.

"Karena ada prinsip 'The man behind the gun', sebagus apapun peralatan maupun teknologi digital dalam pelayanan publik, namun kuncinya ada di karakter petugas pelayanan SIM-nya," ucapnya lagi.

Baca juga: Catat, Biaya Permohonan SIM C Cuma Rp 100.000, SIM A Rp 120.000, Dijamin Lulus Jika Baca Panduan

Sehingga menurutnya, perlu ada mekanisme pengawasan dalam layanan SIM.

Mulai dari atasan, pengawasan secara fungsional, serta pengawasan masyarakat agar tidak ada lagi praktik calo dalam pembuatan SIM.

"Praktek pungli dalam pembuatan SIM sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat, sehingga perlu reformasi pelayanan SIM yang bersifat mendasar dan sistemik, khususnya pemberian mekanisme punishment (hukuman) bagi oknum petugas pelayanan yang melanggar," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan perubahan pola lintasan untuk ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Senin (7/8/2023) mendatang.

Perubahan itu dilakukan sehubungan dengan banyaknya masyarakat yang mengeluhkan sulitnya pola angka 8 pada ujian praktik SIM.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menerapkan lima tahapan pada ujian praktik pembuatan SIM.

Baca juga: Kakorlantas Pastikan Tak Ada Pembayaran Uang Tunai Lagi di Semua Tempat Pembuatan SIM

Pola sirkuit berisi lima tahapan itu pun secara perdana didemokan di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, sirkuit yang secara perdana ditampilkan kepada media itu dimulai dari lintasan lurus.

Yang mana, lintasan lurus itu harus dilalui pengendara sampai dia menemukan rambu lalu lintas yang posisinya berada setelah kotak kuning.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023) memastikan tidak ada lagi pembayaran uang tunai di lokasi pembuatan SIM
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023) memastikan tidak ada lagi pembayaran uang tunai di lokasi pembuatan SIM (Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ)
Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved