Ponpes Al Zaytun
Kunjungi Panji Gumilang di Tananan, Anwar Abbas Bicarakan soal Kematian dan Hari Kiamat
Anwar berusaha untuk bertemu Panji yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, tetapi mesti bersurat sehingga pertemuan tertunda pada Rabu kemarin.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Hal itu untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Polri melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan.
Baca juga: Rekening Panji Gumilang Bernilai Ratusan Miliar Akan Disita Polisi, Masih Ada yang Bakal Bela?
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan dilakukan Rabu (16/8/2023) hari ini.
"Kami sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan," ujar dia, kepada wartawan.
Pihaknya melakukan pelimpahan usai melaksanakan penyidikan di mana memeriksa 41 saksi dan 18 ahli.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan.
"Kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kami laksanakan," kata jenderal bintang satu tersebut.
"Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya, perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh Kejaksaan," sambung dia
Panji Gumilang Resmi, Jadi Tersangka Penggelapan Dana BOS |
![]() |
---|
Panji Gumilang Ketahuan Pakai Dana Pinjaman Yayasan Rp73 miliar untuk Keperluan Pribadinya |
![]() |
---|
Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Ternyata Punya Banyak Nama Lain, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ini yang Jadi Alasan Kasus Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang selama 40 Hari ke Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.