Ponpes Al Zaytun

Kunjungi Panji Gumilang di Tananan, Anwar Abbas Bicarakan soal Kematian dan Hari Kiamat

Anwar berusaha untuk bertemu Panji yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, tetapi mesti bersurat sehingga pertemuan tertunda pada Rabu kemarin.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengunjungi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Ramadhan L Q) 

Hal itu untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18). 

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Polri melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan.

Baca juga: Rekening Panji Gumilang Bernilai Ratusan Miliar Akan Disita Polisi, Masih Ada yang Bakal Bela?

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan dilakukan Rabu (16/8/2023) hari ini.

"Kami sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan," ujar dia, kepada wartawan.

Pihaknya melakukan pelimpahan usai melaksanakan penyidikan di mana memeriksa 41 saksi dan 18 ahli.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan.

"Kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kami laksanakan," kata jenderal bintang satu tersebut. 

"Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya, perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh Kejaksaan," sambung dia

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved