Ponpes Al Zaytun

Kunjungi Panji Gumilang di Tananan, Anwar Abbas Bicarakan soal Kematian dan Hari Kiamat

Anwar berusaha untuk bertemu Panji yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, tetapi mesti bersurat sehingga pertemuan tertunda pada Rabu kemarin.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengunjungi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Ramadhan L Q) 

Anwar mengaku bahwa konflik antara dirinya dan Panji sudah berdamai serta tidak saling bersengketa.

"Jadi antara kami tidak ada permusuhan ya. Antara saya dengan pak Hendra tidak ada permusuhan, antara pak Panji pun tidak ada," kata dia.

"Karena kami adalah bersaudara. Oleh karena itu, kalau ada silang sengketa, ya kita selesaikan dengan baik, dengan santai, sambil ngomong-ngomong dan tertawa," lanjut Anwar.

Sementara itu, kuasa hukum Panji, Hendra Effendi senang dengan pertemuan antara kliennya dan Anwar.

"Mudah-mudahan dari adanya perdamaian terkait dengan perkara perdata ini antara klien kami dengan buya sebagai Wakil Ketua MUI dan MUI ini ada satu terobosan baru ke depan," ucap Hendra. 

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang

Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Ia mengatakan pihaknya berkoodinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Hal itu agar berkas yang dikembalikan dapat dilengkapi kembali sesuai petunjuk yang diberikan.

"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," ujar dia.

Baca juga: Panji Gumiliang dan Anwar Abbas Ternyata Satu Almamater di IAIN Ciputat: Kami Akan Bicara Kematian

"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," sambungnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menerima pelimpahan berkas tahap satu tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023).

"Rabu 16 Agustus 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas Tersangka ARPG (Panji Gumilang)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu.

Ia mengatakan, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved