Ponpes Al Zaytun
Kunjungi Panji Gumilang di Tananan, Anwar Abbas Bicarakan soal Kematian dan Hari Kiamat
Anwar berusaha untuk bertemu Panji yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, tetapi mesti bersurat sehingga pertemuan tertunda pada Rabu kemarin.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Anwar mengaku bahwa konflik antara dirinya dan Panji sudah berdamai serta tidak saling bersengketa.
"Jadi antara kami tidak ada permusuhan ya. Antara saya dengan pak Hendra tidak ada permusuhan, antara pak Panji pun tidak ada," kata dia.
"Karena kami adalah bersaudara. Oleh karena itu, kalau ada silang sengketa, ya kita selesaikan dengan baik, dengan santai, sambil ngomong-ngomong dan tertawa," lanjut Anwar.
Sementara itu, kuasa hukum Panji, Hendra Effendi senang dengan pertemuan antara kliennya dan Anwar.
"Mudah-mudahan dari adanya perdamaian terkait dengan perkara perdata ini antara klien kami dengan buya sebagai Wakil Ketua MUI dan MUI ini ada satu terobosan baru ke depan," ucap Hendra.
Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang
Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Ia mengatakan pihaknya berkoodinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Hal itu agar berkas yang dikembalikan dapat dilengkapi kembali sesuai petunjuk yang diberikan.
"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," ujar dia.
Baca juga: Panji Gumiliang dan Anwar Abbas Ternyata Satu Almamater di IAIN Ciputat: Kami Akan Bicara Kematian
"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," sambungnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menerima pelimpahan berkas tahap satu tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023).
"Rabu 16 Agustus 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas Tersangka ARPG (Panji Gumilang)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu.
Ia mengatakan, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16).
Panji Gumilang Resmi, Jadi Tersangka Penggelapan Dana BOS |
![]() |
---|
Panji Gumilang Ketahuan Pakai Dana Pinjaman Yayasan Rp73 miliar untuk Keperluan Pribadinya |
![]() |
---|
Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Ternyata Punya Banyak Nama Lain, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ini yang Jadi Alasan Kasus Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang selama 40 Hari ke Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.