Rudapaksa
Miris, Bocah Perempuan 7 Tahun Keputihan, Dirudapaksa Dua Orang Pria dan Satu Kakek 80 Tahun
Kasus pelecehan seksual, rudapaksa, pencabulan, makin parah di Indonesia. Terbaru, bocah 7 tahun dirudapaksa oleh tiga pria hingga sakit kelamin.
WARTAKOTALIVE.COM, BALI - Berita menyedihkan datang dari Bali, seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun menjadi korban rudapaksa dari tiga orang pria.
Yang bikin prihatin, dari tiga pelaku, salah satunya dilakukan oleh seorang kakek renta berusia 80 tahun.
Akibat pelecehan seksual berat tersebut, sang bocah kini mengalami sakit keputihan parah.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Pria Terhadap Anak Tiri Selama Dua Tahun Terbongkar Setelah Korban Lapor ke Saudara
Berdasarkan ulasan Tribun-Bali.com, cerita sedih itu dialami bocah perempuan yang tinggal di Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali.
Saat ini kasus rudapaksa atau pemerkosaan tersebut ditangani Polres Buleleng.
Pihak kepolisian terus mendalami agar pasal yang dikenakan pas untuk para pria bejat tersebut.
Menjadi sedikit pelik, karena sang bocah mengalami sakit keputihan, karena itu polisi harus berkonsultasi dengan jaksa mengenai pasal yang harus dijerat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Selasa (29/8/2023), KM (30) merupakan pelaku pertama yang menyetubuhi sang bocah perempuan.
Baca juga: Pengakuan Mahasiswi di Lampung Dirudapaksa Dosen, Dilakukan di Pantai hingga Ruang Kerja
KM sendiri adalah paman korban, dan dari KM ini sang bocah mengalami sakit keputihan.
Peristiwa biadab berupa rudapaksa ini diperkirakan terjadi pada Juli 2023.
Di mana KM kala itu berkunjung ke rumah korban, dan mendapati korban hanya sendirian di rumah.
KM kemudian mencabuli korban sebanyak dua kali, hingga tertular penyakit kelamin.
Selanjutnya perbuatan tak senonoh dilakukan oleh tersangka KA (43), yang merupakan tetangga korban.
KA menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada akhir Juli lalu.
Kala itu korban sedang berjalan melewati kebun milik KA.
Melihat korban sedang melintas, KA pun memanggilnya, lalu menarik tangan korban, dan mengajaknya masuk ke dalam pondok yang ada di kebun tersebut.
Sesampainya di dalam pondok, KA kemudian menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
"KA sempat memberikan kue kepada korban sebagai bujuk rayu," ungkap AKP Picha.
Terakhir tindakan persetubuhan dilakukan oleh PD (80), yang merupakan kakek korban.
PD menyetubuhi bocah malang tersebut sebanyak empat kali, di mana perbuatan terakhirnya dilakukan pada 1 Agustus lalu.
Kejadian naas yang selama ini menimpa bocah malang itu, baru diketahui oleh orangtua korban pada 12 Agustus saat korban mengeluh sakit pada kemaluannya, serta mengalami keputihan fatal.
Saat diperiksakan ke RSUD, ditemukan luka robekan pada kelamin korban akibat persetubuhan.
Sehingga orangtua korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Buleleng pada 20 Agustus lalu.
"Korban tertular penyakit kelamin dari tersangka KM. Bahkan PD juga sempat ikut tertular. Kami masih mendalami lagi apakah KM akan dikenakan hukuman khusus, mengingat telah menularkan penyakit kelamin kepada korban. Kami akan konsultasikan dengan jaksa," jelas AKP Picha.
AKP Picha menambahkan, dalam kasus ini tidak ada persekongkolan dari ketiga pelaku, mengingat kejadiannya dilakukan di tempat dan lokasi yang berbeda.
Korban juga selama ini tidak berani melaporkan kejadian, yang menimpanya tersebut lantaran mendapatkan ancaman dari para pelaku.
"Ada ancaman, masih kami dalami bentuk ancamannya seperti apa," tandasnya.
Berdampak Fatal

Psikolog anak, remaja, dan keluarga, Novita Tandry menanggapi perihal kasus pelecehan seksual dan sejenisnya yang kerap terjadi.
Kepada Warta Kota, Novita menyampaikan jika anak yang mendapatkan pelecehan seksual atau rudapaksa, mentalnya tidak akan bisa normal seperti sedia kala.
Bahkan, anak yang mencapai puncak trauma, bisa mengalami lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) ke depannya.
Pasalnya, kata dia, ada kemungkinan sang anak takut menikah atau menjalani hubungan dengan orang lain.
"Banyak terjadi adalah dengan oral seks, anak dipaksa untuk melakukan oral seks kepada orang dewasa baik dari perempuan atau laki-laki," kata Novita.
"Pada perempuan apakah ada kemungkinan nanti dia bakalan takut menikah? oh sangat bisa. Dalam bentuk apapun, penetrasi ke lawan jenis dengan sesama jenis ataupun oral sex ini sangat bisa menjadikan juga LGBTQ, bisa juga terjadi Post Traumatic Stress Disorder," lanjut dia.
Dijelaskan Novita, PTSD merupakan kelainan yang membuat orang-orang yang menjadi korban pelecehan, ketakutan untuk mencari dukungan kepada orang lain.
Baik itu kepada orang tua dan orang-orang di sekitarnya.
Oleh karena itu, Novita memandang jika pelaku pelecehan seksual harus dihukum seberat-beratnya lantaran efeknya bisa berkepanjangan bahkan seumur hidup.
"Kalau menurut saya, hal ini akan terus terjadi kalau tidak ada sanksi atas hukum efek jera terhadap pelaku," kata Novita.
"Kalau sekarang maksimal hukuman 15 tahun, kemudian dipotong remisi dan lain sebagainya, bisa banding, bisa kasasi, bisa Mahkamah Agung, saya pikir ini akan terjadi. Jadi ini bagaimana?" lanjut dia.
Di samping itu, Novita juga mengarahkan agar para orang tua memberikan edukasi soal seks kepada anak-anaknya.
"Bahwa anak-anak sejak kecil harus tahu apa yang disebut dengan privasi badan. Terkait dengan apa yang ditutup badan, kemudian ditutupi oleh pakaian dalam, celana dalam, maksudnya diajarkan pakai pakaian dalam di bagian vagina dan penis dan juga di bagian belakang adalah anus," kata Novita.
"Itu (bagian) yang tidak boleh dipegang oleh siapapun kecuali dalam alasan medis. Kalau beranjak dewasa dan remaja ada payudara, ini ditutupi oleh bra. Itu juga menjadi bagian yang harus (dilindungi)," pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Rudapaksa Anak Tiri Puluhan Kali Selama Dua Tahun, Pria Asal Bekasi Ini Ditangkap di Tasikmalaya |
![]() |
---|
Kasus Mahasiswi Dirudapaksa dan Dipaksa Damai oleh Polsek di Karawang Akan Diadukan ke Bareskrim |
![]() |
---|
Pengasuh Ponpes Perkosa Belasan Santri, Sebagian Korban Terpaksa Aborsi, Pelaku Dibekuk di Situbondo |
![]() |
---|
Polisi di Polres Pacitan Rudapaksa Wanita Muda saat Ditahan, Kombes Jules Abraham: Terancam PTDH |
![]() |
---|
Kasus Dokter PPDS, Giwo Rubianto: Pembiaran Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dapat Dihukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.