Pembunuhan

Bripda Alvian Sempat Kebingungan Usai Eksekusi Putri Apriyani, Pelariannya Berakhir di NTT

Kasus pembunuhan Putri Apriyani (21), wanita yang jasadnya terbakar di dalam kos di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, menemukan titik terang. 

Kolase Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
WANITA TEWAS DIBAKAR - Bripda Alvian Maulana Sinaga (kiri) dan ayah korban menunjukan foto Putri Apriyani semasa hidup. Bripda Alvian jadi tersangka pembunuhan Putri yang dieksekusi dengan cara dibakar di kamar kosnya pada Sabtu (9/8/2025) lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Putri Apriyani (21), wanita yang jasadnya terbakar di dalam kos di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menemukan titik terang. 

Pelaku merupakan kekasihnya sendiri, Bripda Alvian Maulana Sinaga (24) yang merupakan oknum Polres Indramayu.

Pelaku yang tega mengeksekusi kekasihnya itu pada Sabtu (9/8/2025) lalu kini sudah berhasil ditangkap di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (23/8/2025).

Pengungkapan itu setelah adanya petunjuk penting yang ditemukan dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Petunjuk itu seragam dinas kepolisian ditemukan di kamar kos korban dan wajah pelaku terekam CCTV kos.

Korban ditemukan dalam kondisi gosong pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 12.52 WIB, dan penyelidikan awal menunjukkan bahwa ia dibakar hidup-hidup oleh kekasihnya, Bripda Alvian.

Warga sekitar sempat mendengar suara tangisan dari dalam kamar korban sebelum jasad ditemukan.

Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM, membenarkan penangkapan Bripda Alvian yang sudah berstatus tersangka pembunuhan.

“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” paparnya, Minggu (24/8/2025), dikutip dariTribunJabar.id.

Pengacara Toni RM sebelumnya dikenal sebagai pengacara yang mendampingi Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca juga: Bripda Bagus dari Polda Jateng, Diduga Tipu Banyak Cewek dan Istri Orang Demi Lunasi Pinjol

Ia memberikan apresiasi ke kepolisian karena pembunuhan Putri Apriyani termasuk sadis dan berharap Bripda Alvian dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” tegasnya.

Korban merupakan karyawan apotek yang berasal dari Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Putri Apriyani merupakan sosok yang mandiri dan tinggal terpisah dengan keluarga.

Ayah berada di rumah, sedangkan ibunya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved