Pencabulan

Pengakuan Mahasiswi di Lampung Dirudapaksa Dosen, Dilakukan di Pantai hingga Ruang Kerja

Perbuatan tidak terpuji oknum dosen berinisial HS sudah dilakukan berulang kali dalam rentang waktu Maret hingga April 2023.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Ilustrasi rudapaksa - Mahasiswi di Lampung mengaku dirudapaksa dosennya sendiri 

WARTAKOTALIVE.COM, LAMPUNG-- Seorang mahasiswi di Lampung mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban pemerkosaan oleh dosennya sendiri.

Dia kini malu dan tak lagi mau kuliah.

Mahasiswi itu tak menyangka, dosen yang sudah dia percayai tega melakukan tindakan kekerasan seksual.

Kasus tersebut kini tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat khususnya keluarga besar kampus.

Perbuatan tidak terpuji oknum dosen berinisial HS sudah dilakukan berulang kali dalam rentang waktu Maret hingga April 2023.

Kuasa hukum korban, Suhendri mengatakan, awalnya HS menggunakan modus minta tolong dibuatkan parsel.

Baca juga: Cerita Lengkap Kepala Sekolah di Jawa Timur Tewas saat Chek-in dengan Bu Guru Selingkuhannya

HS berdalih parsel itu akan diberikan sebagai buah tangan kepada tim penilai akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).

"Jadi dosen ini melakukan aksinya berawal dengan modus minta dibuatkan parsel untuk diberikan kepada tim akreditasi BANPT," kata Suhendri saat diwawancarai via telepon, Rabu (23/8/2023).

Mendapat permintaan tersebut, korban sangat antusias.

Singkat cerita, pada suatu hari di bulan Ramadan lalu, HS mengajak korban ke sebuah pantai di Bandar Lampung.

"Jadi sebelum terjadinya perbuatan asusila tersebut, keduanya duduk ngobrol tentang perkuliahan di pondok pantai tersebut," jelas Suhendri. 

Ia menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada bulan puasa lalu.

Baca juga: Cerita Lengkap Bu Guru Cantik di Kebumen Ngamar bareng Kades di Malam Tahun Baru, Hati Suami Hancur

Di sela perbincangan itu, HS mengajak korban berhubungan layaknya suami istri.

Korban sempat menolak karena saat itu sedang datang bulan alias haid.

Namun, korban tak kuasa melawan saat dipaksa oleh HS.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved