Berita Kriminal
Tinggi Badan Penganiaya Imam Masykur Dipertanyakan Warganet, Cuma 160 Cm: Kok Bisa Jadi Paspampres?
Tinggi badan tiga oknum Paspampres, yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J, terduga pelaku penganiayaan pemuda aceh Imam Masykur disorot warganet.
Pada saat itu, belum ada satuan khusus yang bertanggung jawab atas keamanan Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia.
Nah, peristiwa kereta api luar biasa Yogyakarta inilah yang kemudian menjadi cikal bakal berdirinya Paspampres.
Maka itulah, setiap 3 Januari, kemudian diperingati sebagai Hari Bhakti Paspampres, untuk mengenang Operasi penyelamatan Presiden RI yang baru pertama kalinya dilakukan itu.
Adapun delapan pemuda yang menjadi pengawal Si Bung itu berasal dari Tokubetsu Keisatsutai atau pasukan polisi istimewa.
Mereka sendiri yang mengajukan menjadi pengawal Soekarno.
Hal itu mereka bicarakan ke Soekarno, setelah Soekarno diangkat menjadi presiden dan kabinet pertama Indonesia terbentuk.
Detasemen Kawal Pribadi
Pada masa pemerintahan Soekarno, satuan Paspampres masih bernama Detasemen Kawal Pribadi (DKP).
Anggotanya berasal dari satuan polisi istimewa.
DKP dalam baktinya berhasil mengamankan Presiden Soekarno dari beberapa upaya pembunuhan.
Beberapa contohnya yakni saat Presiden Soekarno dijadwalkan untuk berpidato di Makassar pada Januari 1962.
Juga, penembakan ketika presiden soekarno sedang shalat Idul Adha di Istana Negara.
Dalam dua peristiwa itu, sejumlah personel DKP mengorbankan diri mereka sebagai perisai hidup Presiden.
Tahun 1962, kesatuan pengawal presiden berubah menjadi Resimen Tjakrabirawa.
Nama Tjakrabirawa diambil dari nama senjata pamungkas milik Batara Kresna yang dalam lakon wayang purwa digunakan sebagai senjata penumpas semua kejahatan.
Tjakrabirawa menjadi satuan yang dipilih dari anggota-anggota terbaik dari empat angkatan, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian yang masing-masing terdiri dari satu batalyon.
Saat itu, Resimen Tjakrabirawa dipimpin oleh Komandan Brigadir Jenderal Moh Sabur dengan wakilnya, Kolonel CPM Maulwi Salean.
Setelah peristiwa G30S/PKI, Resimen Tjakrabirawa dibubarkan, dan dibentuklah Satuan Tugas Polisi Militer AD, atau Pomad Para.
Lalu, tahun 1970, kesatuan pengawal presiden menjadi Paswalpres di bawah rezim Soeharto.
Lalu, masih di era Soeharto, nama Paswalpres diganti menjadi Paspampres, dengan alasan kata pengamanan lebih tepat dari pengawalan.
Syarat Berat

Dikutip dari VIK Kompas.com, perekrutan Paspampres dilakukan dengan sangat hati-hati.
Pihak Paspampres akan datang ke berbagai satuan hingga pusat pendidikan TNI untuk mencari prajurit-prajurit terbaik.
Bagi mereka yang memiliki keahlian menembak atau pun bela diri, apalagi memilki prestasi tertentu, maka akan diprioritaskan masuk ke Paspampres.
“Jadi bisa dibilang Paspampres ini adalah etalase, karena berisikan prajurit-prajurit dari berbagai satuan elite seperti Kopassus, Kostrad, Marinir, Paskhas, dan lain-lain,” kata Fauzi.
Setelah Paspampres menyeleksi sejumlah nama, para calon prajurit ini akan diuji fisik dan psikisnya.
“Kesehatan jiwa ini penting untuk melihat apakah dia bisa mengatasi rasa takut, jika ditugaskan berkali-kali tidak cenderung represif, tidak cenderung bunuh diri, tidak mudah bosan dengan rutinitas yang ada. Jangan sampai mereka memiliki potensi membahayakan VVIP," ujar Fauzi.
Sementara untuk fisik, seorang calon anggota Paspampres harus meraih nilai kesegaran jasmani yang baik, mampu berjalan cepat, berenang 500 meter, dan mahir menembak.
Selain itu, Paspampres akan melakukan penelitian khusus (litsus). Litsus akan menelusuri latar belakang si calon anggota Paspampres mulai dari latar belakang keluarga, pergaulan, karir di militer, potensi kerawanan hingga catatan pelanggaran.
"Yang bergabung ke sini harus bersih, clean semua, tidak ada masalah. Begitu ada masalah atau catatan negatif, langsung dicoret" tutur Fauzi. (VIK dengan judul : Paspampres, Kisah Para Perisai Hidup).
Tugas Paspampres
Dikutip TribunKaltim.co dari Sripoku.com di artikel berjudul Mengenal Paspampres, Apa Saja Tugas dan Fungsinya Selama Mengamankan Presiden?
Paspampres adalah singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden.
Dilansir dari laman ppid.tni.mil.id, Paspampres bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden dan wakil presiden serta keluarganya.
Paspampres juga melakukan pengamanan untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup, yaitu:
Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga
Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga
Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.
Gaji Paspampres

Gaji Paspampres tidak berbeda dengan pangkatnya di kesatuan TNI.
Dengan demikian, besaran gaji Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Gaji Paspampres dicairkan setiap bulan, meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain yang jika dijumlahkan cukup menggiurkan.
Berikut rincian berapa gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan jenjang kariernya di kesatuan TNI:
1. Gaji Paspampres Golongan I
- Tamtama Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
2. Gaji Paspampres Golongan II
- Bintara Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
3. Gaji Paspampres Golongan III
- Perwira Pertama atau Pama Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
4. Gaji Paspampres Golongan IV
A. Perwira Menengah:
- Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
- Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
B. Perwira Tinggi:
- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
- Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800
Tunjangan
Tidak hanya gaji pokok, gaji Paspampres yang bertugas menjaga keselamatan Presiden ini juga mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain.
Besaran tunjangan kinerja dan lain-lain Paspampres sama dengan TNI dan disesuaikan dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Sama seperti TNI, besaran tunjangan kinerja gaji Paspampres juga diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Berikut rinciannya:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
(Wartakotalive.com/CC/TribunKaltim.com/TribunBatam.id/Kompas.com)
tinggi badan Paspampres
Pelaku penganiayaan
pemuda Aceh dianiaya Paspampres
pemuda tewas dianiaya Paspampres
Imam Masykur dianiaya Paspampres
paspampres bunuh warga
Paspampres
Imam Masykur
Praka RM
Praka HS
Praka J
tinggi badan
Aceh
TNI
Kerap Bawa Airsoft Gun saat Beraksi, Resmob Polda Metro Ringkus Komplotan Maling Motor di Jakut |
![]() |
---|
Pemotor Wanita Dibegal di BSD Serpong, Honda Beat dan Ponsel iPhone Raib, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Cemburu Istrinya Jadi Lesbian, Pria Ini Kalap Bakar Rumah |
![]() |
---|
Pelajar Ditusuk Saat Tagih Utang, Seragam Bersimbah Darah |
![]() |
---|
Lima Jukir Masih Bebas Berkeliaran Resahkan Warga, Anggota Polsek Kalideres Gelar Operasi Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.