Berita Kriminal

Pakai Baju Tahanan Milter, Begini Ekspresi Wajah Oknum Paspampres Aniaya Imam Masykur Saat Diperiksa

Ekspresi wajah para oknum Paspampres yang diduga melakukan penculikan dan penganiayaan sampai tewas saat diperiksa nampak tak ada rasa penyesalan.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Polisi Militer Kodam Jaya mengamankan tiga oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga kuat menculik dan menganiaya warga Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas. Ketiga pelaku penganiayaan Imam Masykur berinisial Praka RM, Praka HS, dan Praka J kini dalam pemeriksaan penyidik. Beredar foto-foto mereka yang tampak tidak ada rasa penyesalan saat diperiksa. (Kolase Wartakotalive.com/Istimewa) 

Motif paspampres diduga aniaya warga Aceh hingga tewas

Irsyad mengungkapkan, motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk mendapatkan uang.

"(Motifnya) pemerasan," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Atas tindak kejahatan tersebut, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer.

"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," lanjutnya.

Komandan Paspampers (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono meminta agar pelaku dihukum berat jika terbukti melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata dia. Saat ini, Pomdam Jaya masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain.

Modus terduga pelaku tangkap warga Aceh

Menurut Irsyad, tiga terduga pelaku menangkap Imam Masykur (25) dengan modus berpura-pura menjadi aparat kepolisian.

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain," kata Irsyad.

Diberitakan Kompas.com, Senin (28/8/2023), korban merupakan penjual obat-obatan ilegal dengan kedok toko kosmetik.

Toko korban berlokasi di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Imam sebelumnya juga pernah ditangkap karena menjual obat terlarang.

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," sambung Irsyad.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved