Sidang Mario Dandy

Penyesalan Mario Dandy: Mestinya saya Masih Bersama AG, Tapi Justru membuatnya dalam Situasi Buruk

Mario Dandy menyesal telah membuat sengsara AG mantan pacarnya. Dia juga mendoakan David Ozora sembuh dengan mengutip ayat Alkitab.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) dengan agenda membacakan pledoi. Mario mengaku menyesal telah membuat orang-orang terdekat sengsara, terutama AG mantan pacarnya yang kini meringkuk di penjara. 

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada AG, terlebih terhadap orang tuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya.

Namun, perbuatan saya telah memberikan kekecewaan yang begitu besar," kata Mario Dandy.

Lebih lanjut, Mario mengaku tak menyangka hubungan yang dijalaninya bersama AG mendapatkan cobaan yang begitu berat.

Bahkan, hubungan mereka saat itu membuat AG mengalami hal terburuk dalam hidupnya.

"Tidak ada hari yang terlewatkan tanpa menyesali perbuatan saya yang mengakibatkan orang yang saya sangat sayangi terlibat dalam permasalahan ini, yang kemudian menempatkannya pada kondisi terburuk dalam hidupnya," ujar Mario.

Terakhir, Mario berharap AG diberi kekuatan agar bisa melewati semua ini.

"Dengan penyesalan yang mendalam, tidak ada hentinya saya berdoa agar kami terus mendapatkan kekuatan dalam melewati masa sulit ini," ujar dia.

Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).

Jaksa menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D alias David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," kata jaksa.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Shane Lukas (19), dituntut hukuman penjara selama lima tahun.

Shane dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

Menurut jaksa, Shane dan saksi AG (15) terbukti ikut membantu Mario Dandy untuk menganiaya korban.

Mario menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved