Sampah Jakarta

Prasetyo Edi Marsudi Waswas Lihat Sampah Jakarta, Minta Gunakan APBD, Tolak Pinjaman dari Perseroan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi khawatir pada pengelolaan sampah, namun dia tak mau ada lagi peminjaman uang karena berat.

Istimewa
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menolak wacana meminjam uang dari pihak lain dalam pengelolaan sampah, karena hal itu hanya bikin berat keuangan negara. 

Lalu muncul regulasi baru, yaitu Pergub Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota (nama lain ITF). Setahun kemudian terbit Pergub Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota (nama lain ITF).

“Lho dikasih tugas nggak dilaksanakan, teman-teman dewan baru agak ngerti. ITF nggak bisa diteruskan karena tiga tahun nggak dilaksanakan, akhirnya mati dengan sendirinya, akhirnya kadaluarsa,” katanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved