Sampah Jakarta
PIK Dihuni Orang Kaya, Dinas LH Minta Kelola Sampah Mandiri, Dilarang Buang ke TPST Bantargebang
Pengembang PIK sedang resah, karena mereka harus mengelola sendiri sampah warganya. Tentu ini bukan pekerjaan mudah.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) mengelola sampahnya secara mandiri, tidak membuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan setiap hari PIK yang merupakan kawasan permukiman premium menghasilkan lebih dari 150 ton sampah.
Adapun payung hukum dari aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 02 Tahun 2021 yang mengharuskan kawasan atau tempat usaha mengolah sampahnya sendiri.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam Megah Dibangun di PIK 2, Moeldoko: Bisa Gerakkan Ekonomi dan Buka Peluang Kerja
Ini diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa seluruh sampah kawasan dan dari perusahaan wajib mengolah sampahnya secara mandiri.
Asep menjelaskan, permintaan agar mengolah sampahnya sendiri juga sudah disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq ke pengembang kawasan PIK.
"Pak menteri memang waktu ke PIK meminta dengan tegas, supaya pengelola PIK maupun pengelola pasar yang di PIK wajib mengolah sampahnya sendiri," kata Asep, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Sasar Lebih Banyak Orang Bergembira, CPCM Ekspansi ke Entertainment District PIK 2
Asep menyebut, sampah dari kawasan PIK menambah beban Bantargebang yang kapasitasnya sudah overload.
Menurut Asep, jika ada niatan, PIK mampu membangun pengolahan sampah mandiri.
Pasalnya kata Asep, PIK yang merupakan kawasan elite Jakarta dihuni oleh orang-orang kalangan atas.
"PIK benar-benar penghuninya middle up, mereka memiliki kemampuan untuk membayar dan membangun pengolahan sampah sendiri," ungkap Asep.
Kesempatan sebelumnya Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq meminta agar pengelola kawasan PIK untuk menangani sampahnya secara mandiri agar tidak membebani TPST Bantargebang.
Kata Hanif PIK yang dihuni oleh 300 ribu jiwa menghasilkan sampah yang cukup lumayan mencapai 150 ribu ton per hari.
Hanif juga nantinya akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan aturan tersebut sudah dijalankan oleh pengelola kawasan PIK.
"Sehingga sampah yang 150 ton di PIK itu bisa selesai di lokasi PIK sendiri, tidak membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Hanif di kawasan PIK pada Minggu, 6 Juli 2025.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
sampah Jakarta
PIK
Pantai Indah Kapuk (PIK)
orang kaya
Dinas LH Jakarta
sampah
TPST Bantargebang
Asep Kuswanto
Warga Kosambi Kesal Bau Sampah, Sudin LH Jakbar Gunakan Disinfektan Wangi |
![]() |
---|
Pemprov DKI Gunakan Truk Sampah Listrik, Politisi PSI Ingatkan Soal Infrastruktur Penunjang |
![]() |
---|
Hindari Keluhan Bau, Dinas LH Libatkan Warga dalam Pengelolaan Sampah di RDF Rorotan Jakut |
![]() |
---|
Redam Bau Sampah, Dinas LH Jakarta Tambah SPKU dan Deodorizer untuk Operasional RDF Rorotan |
![]() |
---|
Uji Coba Pengolahan Sampah RDF Rorotan Picu Sakit Mata-ISPA, Ani Ruspitawati: Semua Sudah Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.