Pemilu 2024

Guru Prihatin Mahkamah Konstitusi tak Peka, Perbolehkan Politisi Kampanye di Sekolah dan Kampus

Guru-guru saat ini sedang bingung dengan putusan MK, yang memperbolehkan politisi kampanye di sekolah atau kampus.

Agustin Setyo Wardani
Ilustrasi sekolah - MK telah memuruskan sekolah bisa menjadi lokasi kampanye para politisi saat Pemilu 2024, hal ini dikhawatirkan para guru karena sangat tak relevan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal itu merupakan bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan, Selasa (15/8/2023).

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menyayangkan keputusan MK memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

Baca juga: Respon PKN Soal Ada Dugaan Aliran Uang Rp1 T Hasil Kejahatan Masuk ke Parpol Buat Biaya Pemilu 2024

"Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye disaat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya," jelas Heru, Senin (21/8/2023).

Pihaknya mempertanyakan kampanye di fasilitas pendidikan, seperti sekolah TK, SD, dan SMP diperbolehkan.

Seharusnya tidak boleh karena siswa TK hingga SMP belum termasuk usia memilih atau belum memiliki hak pilih.

Bahkan, di SMA dan SMK hanya sebagian peserta didik yang sudah memiliki hak pilih karena sudah berumur 17 tahun.

Baca juga: Tunggu Persetujuan Pemprov DKI, KPU Ingin Pinjam 50 Gedung Buat Gudang Logistik Pemilu 2024

"Mereka adalah pemilih pemula, yang jumlahnya cukup besar dan menjadi target banyak caleg, cabup/cawalkot, cagub dan capres," ucap Heru.

FSGI menekankan tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah seharusnya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik.

Tempat-tempat tersebut tidak semestinya dipakai untuk kepentingan elektoral tertentu.

Larangan penggunaan ketiga jenis sarana tersebut harus bersifat mutlak tanpa syarat tulis FSGI.

Apabila MK berdalil tempat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye tanpa syarat karena menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila, begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Ilustrasi kampanye.
Ilustrasi kampanye. (Warta Kota/Bintang Pradewo)

Tempat pendidikan memang boleh menjadi tempat untuk mempelajari ilmu politik. Namun, tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu.

Fasilitas pemerintah boleh digunakan untuk pencerdasan politik bangsa, tetapi tidak untuk kepentingan elektoral tertentu.

Adapun mengenai persyaratan "tanpa atribut" dalam berkampanye di kampus, tidak menghilangkan relasi kuasa dan uang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved