Pemilu 2024
Guru Prihatin Mahkamah Konstitusi tak Peka, Perbolehkan Politisi Kampanye di Sekolah dan Kampus
Guru-guru saat ini sedang bingung dengan putusan MK, yang memperbolehkan politisi kampanye di sekolah atau kampus.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
Hal itu merupakan bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan, Selasa (15/8/2023).
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menyayangkan keputusan MK memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
Baca juga: Respon PKN Soal Ada Dugaan Aliran Uang Rp1 T Hasil Kejahatan Masuk ke Parpol Buat Biaya Pemilu 2024
"Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye disaat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya," jelas Heru, Senin (21/8/2023).
Pihaknya mempertanyakan kampanye di fasilitas pendidikan, seperti sekolah TK, SD, dan SMP diperbolehkan.
Seharusnya tidak boleh karena siswa TK hingga SMP belum termasuk usia memilih atau belum memiliki hak pilih.
Bahkan, di SMA dan SMK hanya sebagian peserta didik yang sudah memiliki hak pilih karena sudah berumur 17 tahun.
Baca juga: Tunggu Persetujuan Pemprov DKI, KPU Ingin Pinjam 50 Gedung Buat Gudang Logistik Pemilu 2024
"Mereka adalah pemilih pemula, yang jumlahnya cukup besar dan menjadi target banyak caleg, cabup/cawalkot, cagub dan capres," ucap Heru.
FSGI menekankan tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah seharusnya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik.
Tempat-tempat tersebut tidak semestinya dipakai untuk kepentingan elektoral tertentu.
Larangan penggunaan ketiga jenis sarana tersebut harus bersifat mutlak tanpa syarat tulis FSGI.
Apabila MK berdalil tempat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye tanpa syarat karena menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila, begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Tempat pendidikan memang boleh menjadi tempat untuk mempelajari ilmu politik. Namun, tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu.
Fasilitas pemerintah boleh digunakan untuk pencerdasan politik bangsa, tetapi tidak untuk kepentingan elektoral tertentu.
Adapun mengenai persyaratan "tanpa atribut" dalam berkampanye di kampus, tidak menghilangkan relasi kuasa dan uang.
Pemilu 2024
guru
MK (Mahkamah Konstitusi)
politisi
kampanye
sekolah
kampus
Sekjen FSGI Heru Purnomo
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
| DKPP Jatuhkan Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU karena Sewa Jet Pribadi di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.