Pemilu 2024

Guru Prihatin Mahkamah Konstitusi tak Peka, Perbolehkan Politisi Kampanye di Sekolah dan Kampus

Guru-guru saat ini sedang bingung dengan putusan MK, yang memperbolehkan politisi kampanye di sekolah atau kampus.

Agustin Setyo Wardani
Ilustrasi sekolah - MK telah memuruskan sekolah bisa menjadi lokasi kampanye para politisi saat Pemilu 2024, hal ini dikhawatirkan para guru karena sangat tak relevan. 

Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk mengomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan.

"Kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya," ujarnya.

"Apalagi jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat, relasi kuasa ada dan bahkan bisa menggunakan fasilitas sekolah tanpa mengeluarkan biaya," imbuhnya.

"Jika menggunakan aula yang berpendingin udara, maka beban listrik menjadi beban sekolah,” tegasnya.

FSGI mendorong peran Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat dan Daerah mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan.

Terutama, sekolah negeri yang tak mungkin menolak perintah kepala daerah inkuben melalui Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk menggunakan Lembaga Pendidikan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved