Pemilu 2024
Guru Prihatin Mahkamah Konstitusi tak Peka, Perbolehkan Politisi Kampanye di Sekolah dan Kampus
Guru-guru saat ini sedang bingung dengan putusan MK, yang memperbolehkan politisi kampanye di sekolah atau kampus.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk mengomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan.
"Kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya," ujarnya.
"Apalagi jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat, relasi kuasa ada dan bahkan bisa menggunakan fasilitas sekolah tanpa mengeluarkan biaya," imbuhnya.
"Jika menggunakan aula yang berpendingin udara, maka beban listrik menjadi beban sekolah,” tegasnya.
FSGI mendorong peran Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat dan Daerah mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan.
Terutama, sekolah negeri yang tak mungkin menolak perintah kepala daerah inkuben melalui Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk menggunakan Lembaga Pendidikan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pemilu 2024
guru
MK (Mahkamah Konstitusi)
politisi
kampanye
sekolah
kampus
Sekjen FSGI Heru Purnomo
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
| DKPP Jatuhkan Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU karena Sewa Jet Pribadi di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.