Berita Regional

Babak Baru Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo, soal Utang Biaya Nikah hingga Open BO

Puncak kemarahan terdakwa sebelum melakukan tindak penganiayaan diakui Asri bermula saat mengetahui adanya utang piutang pernikahan

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Solo
Aji Mastoto, kuasa hukum IPN (20) korban kasus istri potong alat vital suami saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

WARTAKOTALIVE.COM, SOLO - Terjadi perdebatan sengit saat berlangsung sidang lanjutan kasus istri potong alat kelamin suami kembali di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/8/2023).

Pihak terdakwa dan korban saling berselisih paham soal peristiwa yang sebelum terjadinya pemotongan alat kelamin itu.

Adapun saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa YC (34), Asri Purwanti kali ini merupakan adik dari YC untuk menunjukkan kelakuan suami berinisial IPN (20) selama menikah.

Dia mengatakan, sidang tersebut sempat berjalan alot dan ada perdebatan dengan Majelis Hakim.

"PMH nya memang terbukti, namun kami selaku kuasa hukum kan harus bisa menyampaikan kepada majelis hakim dalam pemeriksaan ini saksi A de Charge tentunya. Kan harus dikuatkan dengan alat bukti saya, kenapa saya menyampaikan itu kan tidak hanya lisan namun ada bukti tertulisnya," terang Asri dikutip dari Tribun Solo.

Baca juga: Sudah Salah malah Berkata Kasar, Juru Parkir di Bandung Keder saat Dipukul Pria Bercelana Loreng

Meski alat bukti sempat ditolak oleh Majelis Hakim, Asri bersikukuh akan melampirkan alat bukti tersebut di pledoi untuk meringankan hukuman.

Dia mengatakan, saksi yang mereka hadirkan ini penting, sebab menjadi orang yang bisa menjelaskan perilaku kliennya tersebut hingga nekat berbuat kriminal. 

"Tadi alat bukti kami sempat ditolak, namun kami tetap menyampaikan bahwa akan kami sampaikan di pledoi kami sebagai lampiran. Dan pada saat saksi A de Charge alhamdullilah diterima oleh Yang Mulia, karena ini sedikit ada masalah keluarga," papar dia. 

Baca juga: Dituding Drama, Guntur Romli Jelaskan Alasan Mendadak Jadi Caleg PDIP: PSI Plin-plan soal Ganjar

Lebih lanjut bahkan, puncak kemarahan terdakwa sebelum melakukan tindak penganiayaan diakui Asri bermula saat mengetahui adanya utang piutang pernikahan yang harus ia tanggung.

"Karena tekanan setelah menikah dengan korban ini tadi disampaikan saksi bahwa ditinggali utang sampai pindah agama, sampai ditentang orang tua sampai berbohong kalau hamil padahal enggak, saking bucinnya klien saya dengan korban.

Bahkan anaknya dua sampai dititipkan ke orang tuanya yang hanya pedagang gorengan. Dari situ kan sebenarnya kondisi psikis terdakwa sudah goncang dulu. Apalagi tahu setelah menikah ternyata korban ini hanya anak angkat," urai dia.

Namun, ternyata usai bertemu dengan orang tua kandung korban, terdakwa disebut Asri justru mendapatkan penolakan hingga mengakibatnya timbul niat jahat.

Dia menjelaskan, tekanan pada kliennya adalah adanya utang dan ancaman cerai serta diusir. 

Hal ini yang memnyebabkan sakit hati terdakwa. 

Baca juga: Empat Markas Pemuda Pancasila Diobrak-abrik OTK usai Anggota TNI Dikeroyok di Kantor Leasing

Dalam persidangan kali ini, saksi juga membawa sejumlah bukti yakni surat perjanjian utang piutang, foto pernikahan mewah hingga cetakan email dari aplikasi sewa perempuan dari korban.

"Saksi menyampaikan kenapa kakaknya atau terdakwa melakukan seperti itu. Dia banyak menemukan bukti bahwa ditinggali utang, ada bukti perjanjian asli sehingga harus menjadi beban. Ada juga bukti melalui email setelah menikah juga memesan seperti itu (booking wanita). Ada bukti foto pernikahan yang mewah, kan pernikahan adat sana juga mahal ya," ungkap Asri.

Dalam sidang tersebut, saksi juga sempat memohon agar sang kakak diringankan hukumannya.

Terkait utang piutang yang harus ditanggung terdakwa, Asri mengatakan ada kekurangan biaya pernikahan mencapai belasan juta.

"Jumlah utangnya kalau yang tertulis sekitar Rp 12 juta, selain masih ada lagi. Iya (utang pernikahan) adat Bali kan mewah," sebutnya.

Sementara Asri menyebut terkait restitusi atau ganti rugi yang diajukan korban sebesar Rp 50 juta itu ditolak oleh pihaknya karena salah alamat.

"Kalau restitusi ya kami tolak, karena restitusi harus melalui prosedur lembaga LPSK. Tahu-tahu ada restitusi ya pasti kami tolaklah, klien saya tidak punya duit untuk itu. Yang mendatangkan saksi aja saya sendiri, tiket dan lainnya karena saya ingin membantu terdakwa seorang perempuan biar mendapatkan keringanan, kasihan," tutup Asri.

Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesaksian dari pihak korban. 

Baca juga: Sosok Selebgram Azizah Salsha yang Dinikahi Pratama Arhan di Jepang, Ternyata Putri Andre Rosiade

Bantah suka main perempuan

Sementara itu, dalam agenda pembacaan kesaksian dari pihak terdakwa yang menghadirkan adik YC (34) langsung dari Bali itu sempat menyebut korban sering main perempuan usai menikah.

Tudingan itupun langsung dibantah oleh pihak IPN (20) selaku suami terdakwa yang juga korban dalam kasus ini.

Lebih lanjut, terdakwa disebut telah mempermalukan keluarga kandung korban yang beralamat di Telukan, Sukoharjo.

"Itu tidak masalah, karena itu ada kebenaran juga. Soal main perempuan itu disangkal oleh korban. Terus waktu mau pulang ke Bali. Terdakwanya lari ke jalan besar, nangis-nangis di sana. Nah orang tua kandung korban tidak terima karena semua masyarakat menjelek-jelekkan. Akhirnya diminta pulang ke Bali tapi ternyata berhenti di Jebres terus diajak tidur dua kali. Akhirnya insiden itu terjadi," terang kuasa hukum korban, Aji Mastoto saat ditemui usai sidang.

Sementara itu terkait tudingan soal utang piutang pesta pernikahan dibenarkan oleh Aji.

Namun ia membantah bahwa yang akan bertanggung jawab melunasi adalah pihak terdakwa.

"Faktanya yang ragat (biaya) itu dari keluarga korban. Korban juga ikut melunasi itu tapi sampai sekarang belum terbayar jadi kalau katanya terdakwa yang membayari pernikahan itu tidak benar. Bahkan korban membuat perjanjian untuk bayar tagihan. Jadi kalau melunasi utang itu terdakwa, itu tidak benar," sambung Aji.

 Saat ditanya terkait total utang pernikahan, Aji mengatakan kekurangannya mencapai Rp 15 juta.

"Totalnya sekitar Rp 15 jutaan, full untuk pernikahan," urainya.

Dalam kesempatan itu, Aji juga menerangkan terkait tuntutan ganti rugi atau restitusi dari pihak kliennya kepada terdakwa.

Bahkan Aji menjelaskan, meski sempat ditolak di depan Majelis Hakim oleh pihak terdakwa, tuntutan itu akan dilanjutkan kembali dengan pengajuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Cerita Lengkap Bu Guru Cantik di Kebumen Ngamar bareng Kades di Malam Tahun Baru, Hati Suami Hancur

"Kan kita memang harus berkoordinasi dengan jaksa nanti baru ke hakim. Waktu itu saya jadi kuasa hukum dari korban itu baru sidang pertama lanjut saya kedua untuk membantu korban agar bisa mengajukan restitusi. Karena kerugian sangat banyak dalam hal ini cacat seumur hidup. Materialnya habis Rp 50 jutaan," kata dia.

Namun Aji mengatakan bahwa tuntutan ganti rugi akan dilanjutkan oleh pihak korban usai sidang kasus penganiayaan ini selesai.

"Kita sudah membikin surat untuk ke LPSK, cuma nanti ini harus selesai dulu baru kita gugat dengan perdata. Nanti kalau putusan sudah selesai, nanti saya kirim surat ke LPSK, baru nanti restitusnya bisa dilanjutkan," tutupnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved