Kendaraan Listrik

ASN Eselon IV Wajib Pakai Kendaraan Listrik, Pandapotan Sinaga: Bagus, Asal Beli Pakai Uang Sendiri

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menyambut baik wacana ASN gunakan kendaraan listrik, asal dibeli sendiri, bukan APBD.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
kompas.com
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, mendukung usul Pj Gubernur DKI Jakarta agar ASN Eselon IV menggunakan kendaraan listrik, asalkan mobl dibeli dari uang sendiri, bukan APBD. 

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartoni menyampaikan kepada Menteri Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa pegawai ASN Pemprov DKI Eselon 4 wajib gunakan kendaraan listrik.

"Ini lagi dibahas. Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI, nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (28/8/2023) mendatang.

Namun, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempercepat penerapan WFH untuk ASN menjadi Senin (21/8/2023) besok.

"Kemarin saya minta Pak Sekda mungkin tanggal 21 Agustus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba pertama untuk bisa memberikan kenyaman KTT ASEAN. Intinya itu dulu," kata Heru, Jumat (18/8/2023).

Penerapan WFH untuk ASN itu dilakukan selama dua bulan dan paling cepat uji coba berakhir pada September 2023 nanti.

Alasan Heru mempercepat penerapan WFH untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Jakarta.

"Iya pertama waktu Covid kita bisa bekerja efisien, berikutnya salah staunya mengatasi kemacetan di titik-titik tertentu kita coba," ujarnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved