Kendaraan Listrik

ASN Eselon IV Wajib Pakai Kendaraan Listrik, Pandapotan Sinaga: Bagus, Asal Beli Pakai Uang Sendiri

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menyambut baik wacana ASN gunakan kendaraan listrik, asal dibeli sendiri, bukan APBD.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
kompas.com
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, mendukung usul Pj Gubernur DKI Jakarta agar ASN Eselon IV menggunakan kendaraan listrik, asalkan mobl dibeli dari uang sendiri, bukan APBD. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sudah menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IV untuk beralih ke kendaraan bermotor pribadi tenaga listrik.

Tujuannya adalah untuk menekan polusi udara di Jakarta karena sejak beberapa pekan terakhir sangat buruk.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga mengaku sah-sah saja karena ASN membeli kendaraan listrik untuk pribadi.

"Saya rasa itu tidak masalah ya sah-sah saja," katanya saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Sabtu (19/8/2023).

Namun, permasalahannya adalah Pemprov DKI tidak bisa mengintervensi para ASN untuk beralih ke kendaraan listrik.

Sebab, pembelian kendaraan secara pribadi adalah sebuah kebutuhan bukan karena desakan dari pimpinan.

Baca juga: Pemprov DKI Menaruh Asa pada Kendaraan Listrik, Polusi Udara Turun 45 Persen Tahun 2030

"Sosialisasi kendaraan listrik untuk pribadi sah-sah saja, itu bentuk imbauan juga kan," tegasnya.

Dinas Kendaraan Operasional Pemprov DKI dan Dugaan Korupsi

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menerima ratusan kendaraan operasional sepeda motor listrik dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Ia pun menyayangkan, seharusnya pembelian kendaraan listrik harus dianalisa terlebih dahulu.

Baca juga: PLN UID Jakarta akan Tambah Lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Jadi 48

Sebab, jika kendaraan lama masih berfungsi secara baik tidak perlu adanya penggantian kendaraan.

"Tapi kalau pembelian itu karena mengatasi polusi saya rasa juga sah-sah saja," tuturnya.

Pandapotan pun menilai, Pemprov DKI Jakarta sudah punya aturan mainnya untuk pengadaan kendaraan operasional listrik.

DPRD DKI pun bakal mengawal pembelian kendaraan listrik operasional Dinas-dinas Pemprov DKI Jakarta agar tidak ada permainan harga atau terjadinya dugaan korupsi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan, memeriksa mobil listrik MG4 EV.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan, memeriksa mobil listrik MG4 EV. (dok. MG Motor Indonesia)

"Harus dilihat itu, apakah anggaran untuk pembelian itu ada atau tidak, makanya pembahasan anggaran juga akan dilihat, perlu atau tidak perlu?(beli kendaraan listrik)," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved