Viral di Media Sosial

Hotman Paris Pusing Logika Hukum Kasus Pria Kalungkan Bendera di Leher Anjing, Damai dengan Siapa?

Hotman Paris Hutapea mengaku pusing dengan logika hukum dalam kasus pria yang mengalungkan bendera merah putih di tubuh anjing

Istimewa
Hotman Paris Hutapea mengaku pusing dengan logika hukum kasus pria kalungkan bendera ke leher anjing jadi tersangka. Sebab pelaku berdamai dengan pelapor, nampak dipaksakan. Sementara menurut Hotman sejak awal kasus ini tidak ada unsur pidananya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku pusing dengan logika hukum dalam kasus pria yang mengalungkan bendera merah putih di tubuh anjing yakni RH dan sempat ditetapkan tersangka namun akhirnya dibebaskan polisi pada Rabu (16/8/2023).

Menurut Hotman Paris Hutapea sangat tidak masuk akal, kasus ini akhirnya berdamai antara pelapor dengan pria yang mengalungkan bendera ke leher anjing tersebut.

Sebab RH ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menghina dan melecehkan lambang negara. Sementara menurut Hotman Paris Hutapea, sejak awal tidak ada unsur pidana dalam kasus itu. 

"Hotman sebagai pengacara senior pusing melihat logika hukum. Pusing," kata Hotman Paris di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Rabu (16/8/2023).

"Oknum yang melilitkan bendera ke leher anjing dijadikan tersangka atas tuduhan menghina atau melecehkan lambang negara. Lambang negara itu milik siapa? milik perorangan atau milik negara?," kata Hotman.

Karenanya ia mempertanyakan kenapa RH harus berdamai dengan pelapor yang merupakan perorangan karena ia bukan pemilik lambang negara.

Baca juga: Sempat Buat Geger, Pria yang Kalungkan Bendera di Anjing Bebas Hanya Wajib Cium Merah Putih

"Kenapa akhirnya berdamai dengan oknum perorangan pelapor? Memang oknum perorangan pelapor itu pemilik lambang negara?," kata Hotman.

"Memang dari awal ini bukan tindak pidana," ujarnya.

Akan tetapi, kata Hotman setelah mendapat kritikan dari berbagai pihak, polisi menghentikan penyidikan dengan alasan damai.

"Akhirnya mungkin difasilitasilah untuk berdamai atau RJ (restorative justice) sebagai alasan untuk menghentikan penyidikan. Karena sudah keburu kadung dijadikan tersangka," ujar Hotman.

Menurut Hotman tidak ada dasar restorative justice dalam kasus ini.

Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana Disangkakan Pria Kalungkan Merah Putih ke Anjing, Ini Pasalnya

"Sekali lagi gak ada dasar RJ sebenarnya. Karena bendera itu bukan milik oknum perorangan pelapor itu. Kalau itu tindak pidana ya negara lah yang dirugikan, bangsa Indonesia yang dirugikan," katanya.

Namun demikian setelah kritikan masyarakat, ujar Hotman, entah bagaimana caranya dicari alasan untuk menghentikan kasus.

"Tetap kita berterimakasih ke kepolisian Bengkalis Riau," kata dia.

Hotman Kritik Penetapan Tersangka

Sebelumnya Hotman Paris buka suara perihal seorang pria ditetapkan sebagai tersangka karena memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing.

Hotman Paris tidak habis pikir dengan nasib yang dialami RH (22), pria yang jadi tersangka atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Hotman Paris mempertanyakan unsur pidana seperti apa yang dimaksud saat pria kalungkan merah putih ke anjing. 

Tidak tanggung-tanggung, RH terancam lima tahun penjara, karena aksinya yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.

Hotman Paris menolak aksi pria yang memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing sebagai sebuah tindak pidana. 

Baca juga: Hotman Paris Siap Bela Pria yang Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing

RH telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009. 

Hotman Paris pun mengunggah pasal tersebut untuk membuktikan tidak adanya unsur pidana dalam aksi pria yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing

Dalam unggahannya di instagram, Hotman Paris menunjukkan bunyi pasal 66 itu sebagai berikut : 

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar ata melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina stau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta 

"Pertanyaan di mana unsur pidananya coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan di mana perlombaan adu cepat kerbau/kuda bendera merah putih dililitkan di kayu, bukan di leher, tapi dimana perbedaannya?

"Itu bukan pidana tapi kebiasaan, tolong dipikirkan, gimana kalau bukan diikatkan di leher anjing?" ungkap Hotman Paris.

Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris bertanya apakah jika bendera merah putih dikalungkan di leher binatang lain akan jadi tersangka.

“Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan tersangka?” tulis Hotman Paris.

Baca juga: VIDEO : Hotman Paris Turun Tangan Usai Viral Pria Kalungkan Merah Putih ke Anjing Ditangkap Polisi

Oleh karena itu, Hotman Paris mempersilakan pelaku untuk menghubunginya dalam mendampingi kasus tersebut.

Hotman Paris mengaku siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya.

“Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911' ! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911,” tulis Hotman.

Sebelumnya polisi menangkap seorang pria yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/2023).

Dibebaskan

Pria yang mengalungkan bendera merah putih di tubuh anjing akhirnya dibebaskan Polisi pada Rabu (16/8/2023).

Pria tersebut hanya diwajibkan mencium bendera merah putih oleh aparat Polisi.

Dalam unggahan yang dibagikan Polres Bengkalis terlihat pria inisial RH itu wajib mengikuti apel di Polres Bengkalis.

Pria itu dihiasi dengan bendera merah putih serta membawa bendera tersebut. Terlihat juga apel diikuti oleh sejumlah petinggi Ormas Bengkalis dan aparat TNI serta Polisi.

Pada salah satu foto, terlihat RH mencium bendera merah putih.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Hotman Paris, Razman Arif Nasution Diperiksa Bareskrim Polri

Dikutip dari Kompas.com Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

"Penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara apel Kebangsaan hari ini, yang dihadiri semua unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh, agama, pemuda, pelajar dan elemen masyarakat lainnya," ucap Setyo kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Rabu (16/8/2023).

Dalam Apel Kebangsaan itu, sebut dia, tersangka RH menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.

RH juga menunjukkan rasa cintanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan penghormatan kepada Bendera Merah Putih.

"Pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka, dan bersepakat untuk mencabut laporan. Perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice," kata Setyo.

Baca juga: Polusi Udara Jakarta, Presiden Jokowi Sebut Pindah Ibu Kota, Bandingkan Komentar Hotman Paris

Pelapor, tambah dia, sudah mencabut laporannya dan sepakat berdamai.

Diketahui sebelumnya viral pemuda mengalungkan bendera merah putih di tubuh anjing. Sebagian netizen menyebut bahwa aksi tersebut merupakan penghinaan.

Kasus itupun diusut oleh Polisi hingga akhirnya RH ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, sebagian pecinta hewan menyayangkan status tersangka tersebut lantaran RH mengaku hanya ingin memeriahkan HUT ke-78 RI.

Pun pengacara kondang Hotman Paris mengaku siap membela RH yang menjadi tersangka karena kasus kalungkan bendera merah putih di tubuh anjing.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved