Viral Media Sosial

Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana Disangkakan Pria Kalungkan Merah Putih ke Anjing, Ini Pasalnya

Pengacara Hotman Paris mempertanyakan unsur pidana seperti apa yang dimaksud saat pria kalungkan merah putih ke anjing. 

|
Istimewa
Hotman Paris Pertanyakan soal pidana yang dikenakan sama orang yang memakaikan bendera merah putih ke leher anjing 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris mempertanyakan unsur pidana seperti apa yang dimaksud saat pria kalungkan merah putih ke anjing. 

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial RH (22) warga Kabupaten Bengkalis, Riau terancam lima tahun penjara, karena mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.

RH telah diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pria itu terancam pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009

Dalam unggahannya di instagram, Hotman Paris menunjukkan bunyi pasal 66 itu sebagai berikut : 

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar ata melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina stau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta 

"Pertanyaan dimana unsur pidananya coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan dimana perlombaan adu cepat kerbau/kuda bendera merah putih dililitkan di kayu, bukan di lejer, tapi dimana perbedaannya?

"Itu bukan pidana tapi kebiasaan, tolong dipikirkan , gimana kalan bukan diikatkan di leher anjing?"

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).

Kasus yang dialami RH mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris.

Baca juga: Hotman Paris Siap Bela Pria yang Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing

Hotman Paris buka suara pada Minggu (13/8/2023).

Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris bertanya apakah jika bendera merah putih dikalungkan di leher binatang lain akan jadi tersangka.

“Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan tersangka?” tulis Hotman Paris.

Oleh karena itu, Hotman Paris mempersilakan pelaku untuk menghubunginya dalam mendampingi kasus tersebut.

Hotman Paris mengaku siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya.

“Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911' ! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911,” tulis Hotman.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved