Viral Media Sosial
Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana Disangkakan Pria Kalungkan Merah Putih ke Anjing, Ini Pasalnya
Pengacara Hotman Paris mempertanyakan unsur pidana seperti apa yang dimaksud saat pria kalungkan merah putih ke anjing.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris mempertanyakan unsur pidana seperti apa yang dimaksud saat pria kalungkan merah putih ke anjing.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial RH (22) warga Kabupaten Bengkalis, Riau terancam lima tahun penjara, karena mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.
RH telah diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pria itu terancam pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009
Dalam unggahannya di instagram, Hotman Paris menunjukkan bunyi pasal 66 itu sebagai berikut :
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar ata melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina stau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta
"Pertanyaan dimana unsur pidananya coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan dimana perlombaan adu cepat kerbau/kuda bendera merah putih dililitkan di kayu, bukan di lejer, tapi dimana perbedaannya?
"Itu bukan pidana tapi kebiasaan, tolong dipikirkan , gimana kalan bukan diikatkan di leher anjing?"
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).
Kasus yang dialami RH mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris.
Baca juga: Hotman Paris Siap Bela Pria yang Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing
Hotman Paris buka suara pada Minggu (13/8/2023).
Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris bertanya apakah jika bendera merah putih dikalungkan di leher binatang lain akan jadi tersangka.
“Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan tersangka?” tulis Hotman Paris.
Oleh karena itu, Hotman Paris mempersilakan pelaku untuk menghubunginya dalam mendampingi kasus tersebut.
Hotman Paris mengaku siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya.
“Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911' ! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911,” tulis Hotman.
Bendera Merah Putih
Hotman Paris
pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009
pria kalungkan merah putih ke anjing
Said Didu Punya Bukti Kuat UTS Insearch Bukan Sekolah, Pertegas Gibran Tak Lulus SMA |
![]() |
---|
Misteri Hilangnya Irjen Krishna Murti dari Publik, Dikaitkan Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Diperbaiki Setelah Berbulan-bulan Rusak, Ini Penampakan JPO di Jalan Daan Mogot Jakbar |
![]() |
---|
Heboh Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Disdikbud Beberkan Kasus Chat Mesum Guru |
![]() |
---|
Purbaya Balas Kritik Rocky Gerung, Cengengesan Sebut Jokowi Berjasa Selamatkan Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.