Viral di Media Sosial

Hotman Paris Pusing Logika Hukum Kasus Pria Kalungkan Bendera di Leher Anjing, Damai dengan Siapa?

Hotman Paris Hutapea mengaku pusing dengan logika hukum dalam kasus pria yang mengalungkan bendera merah putih di tubuh anjing

Istimewa
Hotman Paris Hutapea mengaku pusing dengan logika hukum kasus pria kalungkan bendera ke leher anjing jadi tersangka. Sebab pelaku berdamai dengan pelapor, nampak dipaksakan. Sementara menurut Hotman sejak awal kasus ini tidak ada unsur pidananya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku pusing dengan logika hukum dalam kasus pria yang mengalungkan bendera merah putih di tubuh anjing yakni RH dan sempat ditetapkan tersangka namun akhirnya dibebaskan polisi pada Rabu (16/8/2023).

Menurut Hotman Paris Hutapea sangat tidak masuk akal, kasus ini akhirnya berdamai antara pelapor dengan pria yang mengalungkan bendera ke leher anjing tersebut.

Sebab RH ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menghina dan melecehkan lambang negara. Sementara menurut Hotman Paris Hutapea, sejak awal tidak ada unsur pidana dalam kasus itu. 

"Hotman sebagai pengacara senior pusing melihat logika hukum. Pusing," kata Hotman Paris di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Rabu (16/8/2023).

"Oknum yang melilitkan bendera ke leher anjing dijadikan tersangka atas tuduhan menghina atau melecehkan lambang negara. Lambang negara itu milik siapa? milik perorangan atau milik negara?," kata Hotman.

Karenanya ia mempertanyakan kenapa RH harus berdamai dengan pelapor yang merupakan perorangan karena ia bukan pemilik lambang negara.

Baca juga: Sempat Buat Geger, Pria yang Kalungkan Bendera di Anjing Bebas Hanya Wajib Cium Merah Putih

"Kenapa akhirnya berdamai dengan oknum perorangan pelapor? Memang oknum perorangan pelapor itu pemilik lambang negara?," kata Hotman.

"Memang dari awal ini bukan tindak pidana," ujarnya.

Akan tetapi, kata Hotman setelah mendapat kritikan dari berbagai pihak, polisi menghentikan penyidikan dengan alasan damai.

"Akhirnya mungkin difasilitasilah untuk berdamai atau RJ (restorative justice) sebagai alasan untuk menghentikan penyidikan. Karena sudah keburu kadung dijadikan tersangka," ujar Hotman.

Menurut Hotman tidak ada dasar restorative justice dalam kasus ini.

Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana Disangkakan Pria Kalungkan Merah Putih ke Anjing, Ini Pasalnya

"Sekali lagi gak ada dasar RJ sebenarnya. Karena bendera itu bukan milik oknum perorangan pelapor itu. Kalau itu tindak pidana ya negara lah yang dirugikan, bangsa Indonesia yang dirugikan," katanya.

Namun demikian setelah kritikan masyarakat, ujar Hotman, entah bagaimana caranya dicari alasan untuk menghentikan kasus.

"Tetap kita berterimakasih ke kepolisian Bengkalis Riau," kata dia.

Hotman Kritik Penetapan Tersangka

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved