Viral di Media Sosial

Hotman Paris Pusing Logika Hukum Kasus Pria Kalungkan Bendera di Leher Anjing, Damai dengan Siapa?

Hotman Paris Hutapea mengaku pusing dengan logika hukum dalam kasus pria yang mengalungkan bendera merah putih di tubuh anjing

Istimewa
Hotman Paris Hutapea mengaku pusing dengan logika hukum kasus pria kalungkan bendera ke leher anjing jadi tersangka. Sebab pelaku berdamai dengan pelapor, nampak dipaksakan. Sementara menurut Hotman sejak awal kasus ini tidak ada unsur pidananya. 

“Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911' ! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911,” tulis Hotman.

Sebelumnya polisi menangkap seorang pria yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/2023).

Dibebaskan

Pria yang mengalungkan bendera merah putih di tubuh anjing akhirnya dibebaskan Polisi pada Rabu (16/8/2023).

Pria tersebut hanya diwajibkan mencium bendera merah putih oleh aparat Polisi.

Dalam unggahan yang dibagikan Polres Bengkalis terlihat pria inisial RH itu wajib mengikuti apel di Polres Bengkalis.

Pria itu dihiasi dengan bendera merah putih serta membawa bendera tersebut. Terlihat juga apel diikuti oleh sejumlah petinggi Ormas Bengkalis dan aparat TNI serta Polisi.

Pada salah satu foto, terlihat RH mencium bendera merah putih.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Hotman Paris, Razman Arif Nasution Diperiksa Bareskrim Polri

Dikutip dari Kompas.com Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

"Penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara apel Kebangsaan hari ini, yang dihadiri semua unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh, agama, pemuda, pelajar dan elemen masyarakat lainnya," ucap Setyo kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Rabu (16/8/2023).

Dalam Apel Kebangsaan itu, sebut dia, tersangka RH menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.

RH juga menunjukkan rasa cintanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan penghormatan kepada Bendera Merah Putih.

"Pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka, dan bersepakat untuk mencabut laporan. Perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice," kata Setyo.

Baca juga: Polusi Udara Jakarta, Presiden Jokowi Sebut Pindah Ibu Kota, Bandingkan Komentar Hotman Paris

Pelapor, tambah dia, sudah mencabut laporannya dan sepakat berdamai.

Diketahui sebelumnya viral pemuda mengalungkan bendera merah putih di tubuh anjing. Sebagian netizen menyebut bahwa aksi tersebut merupakan penghinaan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved