Viral di Media Sosial

Hotman Paris Pusing Logika Hukum Kasus Pria Kalungkan Bendera di Leher Anjing, Damai dengan Siapa?

Hotman Paris Hutapea mengaku pusing dengan logika hukum dalam kasus pria yang mengalungkan bendera merah putih di tubuh anjing

Istimewa
Hotman Paris Hutapea mengaku pusing dengan logika hukum kasus pria kalungkan bendera ke leher anjing jadi tersangka. Sebab pelaku berdamai dengan pelapor, nampak dipaksakan. Sementara menurut Hotman sejak awal kasus ini tidak ada unsur pidananya. 

Sebelumnya Hotman Paris buka suara perihal seorang pria ditetapkan sebagai tersangka karena memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing.

Hotman Paris tidak habis pikir dengan nasib yang dialami RH (22), pria yang jadi tersangka atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Hotman Paris mempertanyakan unsur pidana seperti apa yang dimaksud saat pria kalungkan merah putih ke anjing. 

Tidak tanggung-tanggung, RH terancam lima tahun penjara, karena aksinya yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.

Hotman Paris menolak aksi pria yang memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing sebagai sebuah tindak pidana. 

Baca juga: Hotman Paris Siap Bela Pria yang Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing

RH telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009. 

Hotman Paris pun mengunggah pasal tersebut untuk membuktikan tidak adanya unsur pidana dalam aksi pria yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing

Dalam unggahannya di instagram, Hotman Paris menunjukkan bunyi pasal 66 itu sebagai berikut : 

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar ata melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina stau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta 

"Pertanyaan di mana unsur pidananya coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan di mana perlombaan adu cepat kerbau/kuda bendera merah putih dililitkan di kayu, bukan di leher, tapi dimana perbedaannya?

"Itu bukan pidana tapi kebiasaan, tolong dipikirkan, gimana kalau bukan diikatkan di leher anjing?" ungkap Hotman Paris.

Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris bertanya apakah jika bendera merah putih dikalungkan di leher binatang lain akan jadi tersangka.

“Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan tersangka?” tulis Hotman Paris.

Baca juga: VIDEO : Hotman Paris Turun Tangan Usai Viral Pria Kalungkan Merah Putih ke Anjing Ditangkap Polisi

Oleh karena itu, Hotman Paris mempersilakan pelaku untuk menghubunginya dalam mendampingi kasus tersebut.

Hotman Paris mengaku siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved