Pelecehan Seksual

Ketua RW Gertak Plt Lurah Pluit Kasus Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum: Hati-hati, ini Belum Inkrah

Plt Lurah Pluit Jason Simanjuntak telah memecat ST, oknum Ketua RW yang diduga pelecehan seksual terhadap anggota LMK, berbuntut panjang.

Editor: Valentino Verry
WPTV
Ilustrasi - Oknum Ketua RW Pluit berinisial ST, melalui kuasa hukumnya, menggertak Plt Lurah Pluit, bahwa pemecatan dirinya tidak sah, karena belum ada putusan hukum. 

Setelah ST resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023, RI menyambangi Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Ia mengadu ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena suratnya ke Kelurahan Pluit tentang permintaan penonaktifan ST tak kunjung ada jawaban.

Kuasa hukum Ketua RW 06 Kelurahan Pluit ST (72), Daniel Tourino Voll saat ditemui di Sekretariat RW 06, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (11/8/2023). © KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Kuasa hukum Ketua RW 06 Kelurahan Pluit ST (72), Daniel Tourino Voll saat ditemui di Sekretariat RW 06, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (11/8/2023). © KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI (kompas.com)

Respons Ketua DRD DKI Jakarta

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi minta Pemprov DKI Jakarta mencopot oknum Ketua RW Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada anggota Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK).

Saat ini oknum berinisial ST itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan korban RI mempertanyakan posisi pelaku yang masih menjabat sebagai Ketua RW.

“Kalau memang ada RW yang seperti itu, copot saja langsung,” ujarnya kepada Wartakotalive.com, Sabtu (12/8/2023).

Menurutnya, sebagai pemimpin di lingkungan rumahnya, ST harusnya memberi perlindungan dan menenangkan warganya.

Kata dia, bukan justru Ketua RW membuat keonaran di tempat tinggalnya.

“Seharusnya polisi harus menindaklanjuti itu, jangan sampai nggak, ini kan masalah pelecehan. Apalagi ini RW, kalau kaitannya ke kami kan RT dan RW itu juga dibiayai APBD, masak iya Ketua RW seperti itu, nggak boleh, nggak etis,” katanya.

Politisi PDIP ini meminta Lurah Pluit agar memanggil pihak yang bersangkutan untuk klarifikasi tuduhan tersebut.

Apalagi RT dan RW di bawah pembinaan dari Lurah.

“Harusnya dipanggillah itu, karena RT dan RW kan yang menyerahhkan laporannya ke Lurah dan Camat. Kesbangpol juga harus turun kalau (korban) LMK,” jelasnya.

Kronologi

Diketahui, kkorban pelecehan seksual yang juga anggota LMK Pluit mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (11/8/2023) pagi.

Perempuan berinisial RI ini diduga dilecehkan oleh Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara berinisial ST.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved