Pelecehan Seksual
Ketua RW Gertak Plt Lurah Pluit Kasus Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum: Hati-hati, ini Belum Inkrah
Plt Lurah Pluit Jason Simanjuntak telah memecat ST, oknum Ketua RW yang diduga pelecehan seksual terhadap anggota LMK, berbuntut panjang.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua RW 06 Pluit, ST (72), tak berdiam diri atas tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap anggota Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) berinisial RI.
Sebab, buntut dari kasus tersebut, pria lansia ini menjadi tersangka, sehingga jabatannya sebagai Ketua RW pun dicabut.
Merasa dirinya terzalimi, ST melalui kuasa hukumnya Daniel Tourino Voll, melayangkan surat ke Plt Lurah Pluit Jason Simanjuntak.
Dalam suratnya, ST minta agar Jason berhati-hati dalam membuat keputusan.
"Kami juga sudah menyurat kepada pihak kelurahan dengan membuat surat pencegahan agar kelurahan berhati-hati dalam mengambil sikap, terutama terkait pemberhentian," ucap Daniel dikutip dari Kompas.com.
Menurut Daniel, segala bentuk proses hukum selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Maka, kata Daniel, Kelurahan Pluit tidak bisa memberhentikan ST sebagai Ketua RW sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Baca juga: Ketua RW di Pluit Genit, Suka Melecehkan Perempuan Anggota LMK, Dilaporkan ke Polisi
"Jadi harus selesai secara putusan inkrah, baru bisa diputuskan ya mengenai itu," ujarnya.
Sebagai informasi, RI memang sempat bersurat kepada Jason usai ST ditetapkan sebagai tersangka.
Surat tersebut merupakan permintaan RI terhadap Jason agar segera menonaktifkan ST sebagai Ketua RW, mengingat statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
"Kami sudah bersurat secara resmi sebanyak dua kali, tapi belum ada tanggapan," kata kuasa hukum RI, Steven Gono.
Baca juga: PDIP Bakal Cek Waduk Pluit Warisan Jokowi-Ahok yang Dipenuhi Eceng Gondok, Ida Mahmudah: Jakut Dulu
RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022 atas kasus dugaan pelecehan seksual verbal.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dari RW 06 ini merasa direndahkan karena ST diduga melecehkannya secara verbal saat mereka berbincang melalui sambungan telepon pada Juni 2022.
Dalam kasus ini, RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Klarifikasi Pendeta Soal Ketua RW dan Anggota TNI Ketika Warga Bubarkan Ibadah di Rumah Doa Bekasi
pelecehan seksual
Ketua RW
plt lurah pluit
Daniel Tourino Voll kuasa hukum ST
Plt Lurah Pluit Jason Simanjuntak
Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
Pluit
| Diduga Gay, Lansia 77 Tahun di Tasikmalaya Setubuhi Kakek-kakek, Modus Jadi Tukang Pijat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Polisi Ungkap Konsultan Hukum di Jaksel Sudah Jadi Predator Anak selama 12 Tahun | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Siswi SMA Korban Eksibisionis di Halte Transjakarta Jatinegara Trauma, Polisi Desak Buat Laporan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Siswi SMA Jadi Korban Eksibisionis di JPO Jatinegara Jaktim, Ini Jawaban Manajemen Transjakarta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kepala SMPN 13 Bekasi Disanksi karena Tidak Proaktif Laporkan Pelecehan Seksual yang Libatkan Guru | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.