Liputan Khusus Warta Kota

Utang Pinjol Warga Jakarta Capai Rp 10,3 Triliun, Sosiolog UI: Masyarakat Sudah 'Lekat' dengan Utang

OJK catat akumulasi utang warga Jakarta di pinjol per April 2023 mencapai Rp 10,3 triliun. Sosiolog UI nilai masyarakat Indonesia lekat dengan utang.

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Mochamad Dipa Anggara
https://sosiologi.fisip.ui.ac.id/ida-ruwaida/
Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Dr. Ida Ruwaida, M.Si. 

"Pinjol sebagai sesuatu hal yang baru di masyarakat, namun literasi digital masyarakat masih minus. Pinjol lebih berpraktek murni bisnis keuangan, sehingga tidak peduli dengan resiko psikososial yang dihadapi oleh para penggunanya," ucapnya.

Hal serupa, lanjut Ida, pernah juga terjadi di awal kartu kredit masuk di Indonesia. Banyak yang terjebak dan terlilit hutang, karena tidak paham menggunakan kartu kredit, mereka berhutang ke bank penerbit kartu, dan harus membayar per bulan. 

Sementara jika bayar hanya sedikit dari tagihan, maka  selisihnya akan diakumulasi dan bunga pinjaman pun melonjak. 

"Pada saat-saat itu, ada kasus-kasus satu orang memiliki beberapa kartu kredit, dan terjebak hingga jual rumah," ungkapnya.

Sebelum mengakses pinjol, Ida menegaskan masyarakat harus punya pengetahuan sedetil-detilnya tentang pinjol dan resikonya.  

Selain itu, provider pinjol jangan hanya menawarkan kemudahan-kemudahan saja demi menarik pengguna pinjol sebanyak-banyaknya, tapi juga punya tanggung jawab dalam melakukan literasi kepada masyarakat. 

"Jasa layanan pinjol punya tanggung jawab dalam melakukan literasi kepada masyarakat luas. Jangan hanya berorientasi profit," tegasnya.

Fungsi kontrol

Terkait catatan OJK mengenai akumulasi utang warga Jakarta di pinjol per April 2023 capai Rp 10,3 triliun, Ida menilai perlu adanya peninjauan kembali oleh pemerintah melalui OJK terhadap regulasi dan tata kelola layanan pinjol, termasuk meminta pinjol memperketat kriteria peminjam dan besaran pinjamannya.   

"Pinjol yang banyak mengalami 'kemacetan pinjaman' perlu dikontrol dan diberikan sanksi (administratif dan lainnya), karena dimungkinkan tidak punya aturan yang ketat dalam memberikan pinjaman," ucapnya.

Merujuk pada besaran Rp 10,3 triliun utang warga Jakarta di pinjol, maka Ida meminta data tersebut perlu dikontekskan apakah peningkatan signifikan terjadi pada saat pandemi atau tidak.

Kemudian, data tersebut juga perlu dikaitkan dengan besaran kebutuhan dan tujuan menggunakan pinjol.

"Data ini bisa menjadi indikasi kejelasan dan keketatan tata kelola pinjol baik pada level kebijakan nasional maupun implementasinya," tandasnya. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved