Berita Nasional

Samakan Presepsi UU KUHP Baru dengan Aparat Penegak Hukum, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly

Menkumham Yasonna H. Laoly menyebutkan pentingnya menyamakan presepsi implementasi UU KUHP yang baru.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Samakan Presepsi UU KUHP Baru dengan Aparat Penegak Hukum, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly 

Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

"Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini," ujar Asep.

Di waktu bersamaan Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menyatakan mendukung penuh kegiatan sosialisasi ini dengan menyelenggarakan sosialisasi KUHP yang bertempat aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan diikuti oleh Pegawai Kanwil, Kapala Satuan Kerja, Kejati Jabar, Kepolisian Daerah, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Lembaga Lainnya secara luring.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved