Polisi Tembak Polisi

Orangtua Bripda Ignatius Minta Kasus Anaknya Tewas Tertembak Ditarik ke Bareskrim dari Polres Bogor

Pihak keluarga merasa tak puas atas klaim yang menyebut Bripda Ignatius tewas akibat kelalaian tersangka Bripda IMS dan Bripka IG.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023) 

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 20.40 WIB, saat tersangka Bripda IMS sedang berkumpul bersama saksi AY dan AN di kamar AN.

Saat kumpul tersebut, mereka tengah meminum minuman keras (miras).

"Dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi, yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Rio, Jumat (28/7/2023).

Usai senjata api itu ditunjukkan kepada kedua saksi tersebut, IM kemudian memasukkan senjata ke dalam tas dan magasinnya.

Dalam rekaman CCTV sekira pukul 01.39 WIB, korban Ignatius masuk ke dalam kamar AN.

IM, berdasarkan keterangan saksi AY dan AN, kembali mengeluarkan serta menunjukkan senjata yang sebelumnya dimasukkan dalam tas kepada Ignatius.

Baca juga: Pria yang Tersandung Narkoba Tewas Diduga Dianiaya Polisi, 7 Ditetapkan Jadi Tersangka dan Satu DPO

"Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai leher korban ID," kata dia.

"Terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan, menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," lanjutnya.

Masih berdasarkan rekaman CCTV, AY dan AN keluar dari kamar sekira pukul 01.43 WIB.

Ignatius kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," tutur Rio. 

Senjata api tersebut diketahui milik Bripka IG. 

IMS dan IG kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. 

Baca juga: Rocky Gerung Sesalkan Aksi Persekusi Loyalis Jokowi, Padahal Dia Tak Menghina Jokowi Secara Pribadi

Terancam Hukuman Mati

Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya anggota Densus 88, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved