Berita Jakarta

Pria yang Tersandung Narkoba Tewas Diduga Dianiaya Polisi, 7 Ditetapkan Jadi Tersangka dan Satu DPO

DK (38) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi beri keterangan di Mapolda Metro Jaya terkait tujuh orang anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tujuh orang anggota Polda Metro Jaya terlibat kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Diketahui, korbannya adalah seorang pria berinisial DK (38), yang diduga tersandung kasus narkoba.

Ramzy Brata Sungkar selaku kuasa hukum DK menjelaskan bahwa kasus berawal setelah istri kliennya mengadu bahwa suaminya dikabarkan meninggal dunia usai ditangkap polisi.

Ramzy berujar bahwa pihak keluarga baru diberi tahu korban sudah ada di rumah sakit.

Namun, istri mencium bau kejanggalan terkait suaminya yang meninggal dunia itu.

"(Istri DK bilang) 'suami saya ditangkap, tapi kok mati'," kata Ramzy kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya Berpeluang Tetapkan Lebih dari Dua Tersangka Baru di Kasus Jual Ginjal ke Kamboja

Baca juga: Densus 88 Bersikukuh, Bripda Ignatius Tewas Tertembak Karena Kelalaian, Bukan Ribut dengan Pelaku

Baca juga: Gara-gara Emak-emak Gerebek Sarang Narkoba, Kasat Narkoba Polresta Jambi Dimutasi

Kemudian, Ramzy berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Ramzy dapat informasi bahwa DK dianiaya hingga meninggal dunia oleh anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Belum diketahui oleh Ramzy di mana korban ditemukan tewas dan terkait kronologinya.

"Karena saya bilang tadi bukan kami yang buka laporan, ini laporan tipe A," ucap Ramzy.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tujuh orang anggota Polda Metro Jaya telah ditetapkan tersangka dan ditahan. 

Tujuh orang tersebut diketahui berinisial EP, YP, AB, AJ, FE, RP, dan JA.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Hengki.

BERITA VIDEO: 3 Anggota Polisi Republik Indonesia, Diwisuda Langsung Oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

Sedangkan, satu orang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved