Polisi Tembak Polisi

Orangtua Bripda Ignatius Minta Kasus Anaknya Tewas Tertembak Ditarik ke Bareskrim dari Polres Bogor

Pihak keluarga merasa tak puas atas klaim yang menyebut Bripda Ignatius tewas akibat kelalaian tersangka Bripda IMS dan Bripka IG.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023) 

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage secara resmi telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sanksi dijatuhkan usai sidang etik digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (3/8/2023) selama 3,5 jam.

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ucap dia, kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Tim KKEP Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto, Bripda IMS dinyatakan telah terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IG.

"Sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," ujar Ramadhan.

Baca juga: Densus 88 AT Sergap Tiga Teroris Jaringan Agus Muslim di Boyolali dan Sukoharjo

Bripda IMS dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B.

Lalu Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Pelaku sempat akan melarikan diri

Tersangka kasus tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage disebut sempat ingin melarikan diri dari Rumah Susun /Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan menuturkan, tersangka berhasil diamankan rekan-rekannya di sana.

"Tersangka sempat mau lari keluar asrama, tapi sempat diamankan juga oleh rekan-rekannya," kata dia, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Namun, tidak dijelaskan oleh Surawan siapa tersangka yang ingin melarikan diri tersebut.

Ia hanya menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait itu.

"Sedang kami dalami, bagaimana dia akan melarikan diri," ucapnya. 

Baca juga: Usut Senpi Rakitan yang Tewaskan Bripda Ignatius, Polisi Konfrontir Bripda IMS dan Bripka IG

Diberitakan sebelumnya, Polisi merangkai kronologi tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved