Kasus Rocky Gerung

Ngaku Kena Persekusi di 10 Kota, Rocky Gerung: Saya Enggak Boleh Masuk Kampus

Pengamat politik Rocky Gerung mengaku dipersekusi di 10 kota di Indonesia setelah ucapannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi polemik.

|
kolase WARTA KOTA
Pengamat politik Rocky Gerung mengaku dipersekusi di 10 kota di Indonesia setelah ucapannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi polemik. 

Adapun laporan itu teregister dengan LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

Dalam laporannya, pasal yang disertakan adalah Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Nama Rocky Gerung sempat ramai diperbincangkan di Twitter pada Senin (31/7/2023) buntut ucapannya yang oleh dianggap memaki dan menghina kepala daerah.

Dalam video yang dilihat Tribunnews, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri. 

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu baji**an yang tol**," kata Rocky Gerung

Video lengkap pidato Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi itu juga diunggah di channel resmi Rocky Gerung, Rocky Gerung Official. 

Rocky Gerung menyampaikan pidato itu dalam sebuah acara organisasi buruh. 

Berdasarkan backdrop yang terpasang, acara itu berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023 di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat.

(Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved