Kasus Rocky Gerung

Ngaku Kena Persekusi di 10 Kota, Rocky Gerung: Saya Enggak Boleh Masuk Kampus

Pengamat politik Rocky Gerung mengaku dipersekusi di 10 kota di Indonesia setelah ucapannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi polemik.

|
kolase WARTA KOTA
Pengamat politik Rocky Gerung mengaku dipersekusi di 10 kota di Indonesia setelah ucapannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi polemik. 

Daftar pelapor terhadap Rocky Gerung

Pertama dari Relawan Indonesia Bersatu. 

Mereka resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7/2023) malam.

Relawan Indonesia Bersatu menilai video tersebut menghina Presiden Joko Widodo,

Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Ngabalin Sebut Rocky Gerung Intelektual Sombong dan Yakin akan Dipenjara karena Hina Presiden Jokowi

Kedua, Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. 

Ferdinand turut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang teregister LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023).

Dia menyertakan pasal 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

Baca juga: Ngabalin Sebut Rocky Gerung Intelektual Sombong dan Yakin akan Dipenjara karena Hina Presiden Jokowi

Ketiga, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).

Pihak ini juga melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/8/2023).

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 02 Agustus 2023.

Rocky dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca juga: Meski Keluarkan Kritikan Keras, Rocky Gerung Mengaku Tidak Punya Dendam Pribadi ke Presiden Jokowi

Keempat, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP juga melaporkan Rocky Gerung di Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved