Berita Kriminal

KGN Jaktim Desak Polri Bekuk Rocky Gerung Karena Sebut Presiden Bajingan Tolol

Relawan Kita Ganjar Nusantara (DPC KGN ) Jakarta Timur mendesak Polri menangkap Rocky Gerung karena makiannya sebut Presiden Jokowi Bajingan tolol

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengamat Politik, Rocky Gerung penuhi panggilan kepolisian terkait kasus penodaan agama di Ditkrimsus Polda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). Ia berjalan sambil mengacungkan jari telunjuknya ke arah parkir mobil. Relawan Kita Ganjar Nusantara (DPC KGN ) Jakarta Timur mendesak Polri menangkap Rocky Gerung karena makiannya sebut Presiden Jokowi Bajingan tolol 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Makian Rocky Gerung yang menyebut bajingan dan tolol terhadap Presiden Republik Indonesia  Joko Widodo mendapat respon dari kelompok relawan Ganjar Pranowo yakni Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kita Ganjar Nusantara (DPC KGN ) Jakarta Timur Ralian Jawalsen.

Menurut Ralian, sangat layak Rocky Gerung ditangkap karena sudah menghina kepala negara dengan perkataan yang tidak senonoh di muka umum. 

Menurut aktifis 1998 itu, tidak perlu orang yang cerdas untuk memahami kata-kata yang dilontarkan Rocky Gerung.

Sebab sudah jelas bahwa Rocky menghina Presiden Joko Widodo, sebagai kepala negara. 

"Dengan kata-kata yang dilontarkan oleh Rocky Gerung jelas sudah dapat dijerat Pasal 218 ayat (1) KUHP. Jadi gak ada alasan pihak kepolisian tidak menangkap Rocky. Jika dibiarkan ini akan menjadi preseden yang buruk dalam penegakan hukum kita," tegas aktifis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jakarta Itu. 

Menurut Ralian, Rocky dengan kata-katanya yang menghina Presiden sudah dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Relawan Kita Ganjar Nusantara (DPC KGN ) Jakarta Timur
Relawan Kita Ganjar Nusantara (DPC KGN ) Jakarta Timur mendesak Polri menangkap Rocky Gerung karena makiannya sebut Presiden Jokowi Bajingan tolol

Baca juga: Soal Bajingan Tolol, Rocky Gerung Akui Hina Kedudukan Presiden Tapi Bukan Sosok Jokowi

"Bila dijerat dengan Pasal ITE, maka Rocky bisa kena hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Harus diupayakan hukuman semaksimal mungkin sehingga akan ada efek jera bagi orang yang menghina kepala negara," tukas aktifis Liga Mahasiswa Nasional Demokat (LMND) ini. 

Ralian menegaskan, kewibawaan Presiden harus dihormati oleh semua pihak.

Jika memang mengkritisi pemimpin negara maka dilakukan secara bijak dan menggunakan solusi. Bukan sekedar memaki-maki. 

"Bagaimana Indonesia akan dihormati jika kewibawaan presiden sebagai kepala negara tidak dijaga oleh rakyatnya. Karena itu tidak ada alasan untuk membiarkan Rocky berkeliaran. Segera tangkap," tegasnya. 

Rocky Gerung Buka Suara

Pengamat politik Rocky Gerung angkat bicara soal pernyataannya yang mengatakan presiden bajingan tolol sehingga dituding telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rocky Gerung membantah tuduhan bahwa dirinya menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi, ia mengakui menghina kedudukan presiden, namun bukan menghina sosok Jokowi dengan sebutan bajingan tolol.

Rocky menjelaskan yang boleh merasa terhina hanyalah manusia, sebab dia punya martabat. Sedangkan presiden tidak punya martabat, karena presiden adalah fungsi dan bukan manusia yang bisa terhina dengan sebutan bajingan tolol.

Baca juga: Rocky Gerung Lega, Laporan Relawan Jokowi Soal Presiden Bajingan Tolol Ditolak Bareskrim

"Yang boleh terhina hanyalah manusia, karena dia punya martabat. Presiden tidak punya martabat, karena presiden bukan orang. Presiden itu fungsi," kata Rocky saat mengisi Dialog Akal Sehat bertajuk 'Etika Politik Mematangkan Demokrasi Indonesia' di Kediaman Anggota DPRD Provinsi NTB, Najamuddin Mustofa di Montong Tanggi, Lombok Timur, Senin (31/7/2023).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved