Ponpes Al Zaytun

Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Status Penahanan Panji Gumilang Ditentukan 1x24 Jam

Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun belum ditahan menunggu 1x24 jam.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Tangkapan video youtube kompastv
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023). 

Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Diberitakan sebelumnya, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan Bareskrim Polri, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penistaan agama.

Pantauan Wartakotalive.com, Selasa (1/8/2023), Panji tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 13.22 WIB dengan mengenakan kopiah hitam, kaca mata, dan berkemeja abu-abu.

Terlihat ia datang bersama tim pengacara. Panji juga tampak dikawal ketat oleh sejumlah polisi hingga menuju ruang pemeriksaan.

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Panji. Ia hanya acungkan jempol ke awak media. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved