Ponpes Al Zaytun

Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Status Penahanan Panji Gumilang Ditentukan 1x24 Jam

Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun belum ditahan menunggu 1x24 jam.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Tangkapan video youtube kompastv
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun belum ditahan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, status penahanan Panji ditentukan dalam 1x24 jam mendatang.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," ujar Djuhandani, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) malam.

"Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," lanjut jenderal bintang satu tersebut.

Adapun Panji Gumilang saat ini masih diperiksa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Panji diperiksa selama empat jam sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata dia.

Dalam kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa 40 saksi serta 17 saksi ahli. (m31)

Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Tapi Belum Ditahan

Koreksi BAP Lima Kali

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Panji Gumilang disebut sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.

"Pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses koreksi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara.

Hasil dalam proses gelar perkara, Panji Gumilang disepakati ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan selanjutnya, pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," ucapnya.

Djuhandani menuturkan, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

Baca juga: UP DATE: Panji Gumilang Punya Firasat Sebelum Jadi Tersangka, Pamit kepada Santrinya

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved