Ponpes Al Zaytun
Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Status Penahanan Panji Gumilang Ditentukan 1x24 Jam
Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun belum ditahan menunggu 1x24 jam.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun belum ditahan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, status penahanan Panji ditentukan dalam 1x24 jam mendatang.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," ujar Djuhandani, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) malam.
"Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," lanjut jenderal bintang satu tersebut.
Adapun Panji Gumilang saat ini masih diperiksa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Panji diperiksa selama empat jam sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata dia.
Dalam kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa 40 saksi serta 17 saksi ahli. (m31)
Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Tapi Belum Ditahan
Koreksi BAP Lima Kali
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Panji Gumilang disebut sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.
"Pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses koreksi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara.
Hasil dalam proses gelar perkara, Panji Gumilang disepakati ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan selanjutnya, pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," ucapnya.
Djuhandani menuturkan, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.
Baca juga: UP DATE: Panji Gumilang Punya Firasat Sebelum Jadi Tersangka, Pamit kepada Santrinya
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Diberitakan sebelumnya, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan Bareskrim Polri, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penistaan agama.
Pantauan Wartakotalive.com, Selasa (1/8/2023), Panji tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 13.22 WIB dengan mengenakan kopiah hitam, kaca mata, dan berkemeja abu-abu.
Terlihat ia datang bersama tim pengacara. Panji juga tampak dikawal ketat oleh sejumlah polisi hingga menuju ruang pemeriksaan.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Panji. Ia hanya acungkan jempol ke awak media. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Panji Gumilang
Bareskrim Polri
Panji Gumilang tersangka
Pimpinan Ponpes Al Zaytun
tribunbreakingnews
Al Zaytun
Panji Gumilang Resmi, Jadi Tersangka Penggelapan Dana BOS |
![]() |
---|
Panji Gumilang Ketahuan Pakai Dana Pinjaman Yayasan Rp73 miliar untuk Keperluan Pribadinya |
![]() |
---|
Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Ternyata Punya Banyak Nama Lain, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ini yang Jadi Alasan Kasus Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu |
![]() |
---|
Kunjungi Panji Gumilang di Tananan, Anwar Abbas Bicarakan soal Kematian dan Hari Kiamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.