Kasus Panji Gumilang

Ini Ancaman Bareskrim Polri Jika Panji Gumilang Mangkir Lagi dari Pemeriksaan

Bareskrim Polri memberi peringatan keras kepada pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Jika mangkir lagi, Polri akan menaikkan status kasus TPPU.

Editor: Rusna Djanur Buana
Kolase foto/istimewa
Panji Gumilang diwajibkan hadir penuhi panggilan Bareskrim. Jika tidak status kasus TPPU akan dinaikkan dari peneyelidikan menjadi penyidikan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan Panji Gumilang wajib datang memenuhi panggilan pihak berwajib.

Bersama lima saksi lainnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu mangkir pada panggilan sebelumnya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut rencana ada enam saksi yang akan diperiksa oleh Bareskrim pada Selasa (1/8/2023).

Selain Panji Gumilang dan anaknya, ada beberapa pengurus yayasan yang dipanggil.

Mereka yang dipanggil adalah IP (anak Panji), APU (anak Panji), IS (Bendahara YPI), AH (Pembina Anggota 1 YPI), MN (Pembina Anggota 2 YPI), dan MAS (Pembina Anggota 3 YPI).

Mereka diminta hadir ke Gedung Bareskrim, Jakarta.

Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Panggil Panji Gumilang 1 Agustus 2023 Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

"Bila keenam saudara itu tidak hadir, maka penyidik akan melakukan gelar perkara, untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Biro (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Ramadhan menjelaskan, dua saksi lainnya, yakni AS (Pengurus YPI) dan MJA (Ketua Pengawas YPI) sudah memenuhi panggilan Bareskrim pada Jumat (28/7/2023).

Maka dari itu, pihaknya menantikan kedatangan enam saksi yang dijanjikan hadir oleh kuasa hukum Panji Gumilang ini.

"Enam saksi lainnya sesuai dengan penjelasan kuasa hukumnya, akan dimintai klarifikasi pada hari Selasa 1 Agustus 2023," imbuhnya.

Baca juga: Diminta Jadi Pengacara Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak: Sedang Negosiasi Harga

Sebelumnya, Bareskrim telah mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Ahmad Ramadhan Jumat (21/7/2023).

Kasus ini dalam tahap penyelidikan. Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari PPATK hingga ahli TPPU.

Selain dijerat terkait tindak pidana penyalahgunaan keuangan, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Baca juga: Tangan Kiri Panji Gumilang Patah, Batal Hadiri Panggilan Bareskrim Polri dalam kasus Penistaan Agama

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved